Pencalonan Bakal Calon Wakil Rakyat yang Berkualitas

Ahad, 29 Juli 2018 - 21:14 WIB
Supriyanto, Komisioner KPU Rokan Hilir

Oleh: Supriyanto
Komisioner KPU Rokan Hilir

RIAUMANDIRI.CO - Tahapan pencalonan wakil rakyat (tahapan pendaftaran dan verifikasi calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) merupakan salah satu tahapan yang paling penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif. 

Pemilu Legislatif ini pelaksanaannya secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yaitu pada Pemilu 2019. Dengan tidak mengenyampingkan tahapan yang lain, rangkaian tahapan pencalonan wakil rakyat ini dianggap penting karena proses menghadirkan pilihan, yang akan disajikan kepada pemilih untuk dipilih pada 17 April 2019 mendatang, ada pada tahapan ini.

Perlu dipahami bahwa salah satu tujuan pelaksanaan Pemilu adalah praktik kongkrit dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih langsung wakil rakyat (Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), sehingga terjadilah proses pelaksanaan penyerahan mandat dari pemilih (rakyat) kepada wakilnya.

Ketika mandat telah diserahkan kepada wakil rakyat, harapan bagi pemilih tentunya agar wakil rakyat yang terpilih dapat mewujudkan kesejahteraan sebagai salah satu visi besar dari demokrasi itu sendiri. Maka dari itu calon wakil rakyat yang disajikan kepada pemilih hendaknya harus benar-benar calon wakil rakyat yang berkualitas.

Seperti apa calon wakil rakyat yang berkualitas itu? Calon wakil rakyat yang berkualitas secara garis besar setidaknya memiliki tiga keritera yaitu pertama, memiliki rekam jejak yang baik; kedua, memiliki kapasitas; ketiga, memiliki visi utama mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Kewenangan Partai Politik 

Pada proses pencaloan wakil rakyat, untuk menghadirkan bakal calon wakil rakyat yang berkualitas dan layak untuk disajikan kepada pemilih, masih bergantung kepada partai politik sebagai peserta Pemilu, karena memang yang memiliki kewenangan untuk mengajukan (pencalonan) bakal calon wakil rakyat adalah partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. 

Hal ini secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 241 ayat (1) bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”. 

Bakal calon hasil seleksiini disusun dalam daftar bakal calon oleh masing-masin partai politik sesuai dengan tingkatannya. Kemudian daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan oleh masing-masing partai politik sesuai dengan tingkatannya kepada: pertama, KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR; kedua, kepada KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi; dan ketiga, kepada KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berbicara tentang kewenangan Partai Politik dalan pencalonan bakal calon wakil rakyat, memang salah satu fungsi dan hak Partai Politik adalah melakukan rekrutmen dan pencalonan calon wakil rakyat ataupun pemimpin untuk seluruh tingkatan. Ini tertuang dalam Pasal 11 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa salah satu fungsi Partai Politik adalah melakukan “rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender”.

Penegasan fungsi partai politik melakukan rekrutmen bakal calon wakil rakyat terdapat dalam Pasal 29 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang menyebutkan bahwa Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi “bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. 

Dan hak Partai Politik dalam melakukan pencalonan bakal calon wakil rakyat juga terdapat dalam Pasal 12 Huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, bahwa Partai Politik berhak “mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Mantan Napi Korupsi Tidak Boleh Dicalonkan 

Kewenangan pencalonan bakal calon wakil rakyat berada pada Partai Politik, tetapi dalam pelaksanaannya partai politik harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang diatur. Persyaratan yang harus dipenuhi ada dua yaitu persyaratan pengajuan bakal calon dan persyarakat bakal calon yang diajukan oleh parai politik. Salah satu persyaratan pengajuan bakal calon adalah partai politik tidak menyertakan napi korupsi dan menandatangani pakta integritas pencalonan wakil rakyat.

Pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018), dalam pengajuan atau pencalonan bakal calon wakil rakyat, dituntut bagi setiap Partai Politik untuk melakukan seleksi bakal calon wakil rakyat secara demokrasi dan terbuka sesuai dengan AD dan ART dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik. 

Kemudian, dalam seleksi bakal calon wakil rakyat secara demokratis dan terbuka itu, partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. 

Larangan keterlibatan mantan napi korupsi dalam pengajuan bakal calon wakil rakyat, juga ditegaskan pada persyaratan pengajuan bakal calon yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam hal pengajuan bakal calon wakil rakyat, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) huruf e yang menyatakan: “Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1”.

Pakta integritas pencalonan yang wajib ditandatangai dan dilaksanakan oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya berisi poin-poin pernyataan partai politik sebagai berikut : 1) Dalam proses seleksi bakal calon, kami menjamin seluruh bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang diajukan kepada KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum; 

2) Nama-nama bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam formulir Model B.1 bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi; 
3) Apabila kami melanggar hal- hal yang telah kami nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, yaitu terdapat bakal calon yang diajukan/bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara/calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap/calon terpilih yang berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan/bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara/ calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap/calon terpilih anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Apa Peran Masyarakat? 

Dari proses dan mekanisme pengajuan bakal calon wakil rakyat, yang menjadi garda terdepan menghadirkan calon wakil rakyat yang akan dihadapkan kepada pemilih untuk dipilih menjadi wakil rakyat terletak pada Partai Politik sebagai peserta Pemilu. 

Sementara, dalam hal ini KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara hanya bertugas melayani pendaftaran pengajuan bakal calon secara setara dan memastikan segala persyaratan pengajuan bakal calon dan syarat calon dipenuhi oleh partai politik dan bakal calon.

Maka dari itu, urusan kualitas bakal calon wakil rakyat yang dicalonkan sebagai calon wakil rakyat sepenuhnya menjadi bagian dari Partai Politik. Bagaimana dengan peran masyarakat? Pada tahapan pencalonan wakil rakyat, ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota. 

Pada masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat ini lah masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang diketahui terkait pemenuhan persyaratan bakal calon, misalnya menyampaikan informasi masih adanya mantan napi korupsi yang terdaftar dalam DCS.

Harapan kita semua calon wakil rakyat yang diajukan oleh partai politik merupakan calon wakil rakyat yang berkualitas memiliki rekan jejak yang baik dan memiliki visi yang membangun. Hadirnya calon wakil rakyat berkualitas tentunya memberikan pilihan yang berkualitas bagi rakyat sebagai pemilih, semoga.

 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler