RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ditetapkan jadi tersangka suap proyek infrastruktur. Dalam kasus ini, penyuap Zainudin dari perusahaan 9 Naga.
"Diduga sebagai pemberi, GR (Gilang Ramadhan), swasta, CV 9 Naga," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2019).
Basaria menjelaskan diduga pemberian uang dari Gilang ke Zainudin terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Basaria menambahkan, Zainudin diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
"Dalam pengaturan lelang oleh ABN (Agus Bhakti Nugroho), pada 2018, GR mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar. GR ikut di proyek Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya," ujarnya.
KPK mengamankan barang bukti uang total Rp 600 juta dalam OTT ini. Rinciannya, Rp 200 juta dari tangan ABN yang diduga suap terkait fee proyek. Sementara, Rp 400 juta diamankan dari rumah Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara yang diduga terkait fee proyek dari rekanan lain.
Uang Rp 200 juta yang diamankan dari Agus Bhakti Nurogo diduga terkait bagian permintaan Zainudin kepada Anjar Asmara sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200 juta itu diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Gilang ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.