RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Daerah Rokan Hulu secara gamblang menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (24/7) dan Rabu (25/7).
Jawaban Pemerintah ini disampaikan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, diwakili M Ruslan, selaku Asisten II Bidang Etbang dan Kesra, dalam rapat Paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri SH, didampingi Wakil Ketua Hardi Candra, yang dihadiri puluhan anggota DPRD Rohul, dan sejumlah Kepala Dinas, Badan, dan Kantor yang ada di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.
Tanggapan mengenai besarnya realisasi dana hibah tahun 2016 dibanding pada tahun 2017 menurut Bupati Rohul, merupakan responbility Pemda terhadap usulan organisasi kelompok masyarakat dengan pertimbangan dan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian, menyikapi masih belum maksimalnya kinerja SKPD dibeberapa sektor, Pemda Rohul berjani akan lebih perhatian lagi dalam hal peningkatan kinerja dari seluruh sektor agar pembangunan Rokan Hulu lebih terarah dan terukur.
“Dan kami juga akan tetap menjaga kerharmonisan hubungan antara legislatif dan eksekutif. Dan tanggapan ini sekaligus menjawab tanggapan terhadap Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Nurani Sejahtera dan Fraksi PPP sebelumnya,” ujar M Ruslan.
Lebih lanjut Asisten II Setda Rohul, menyampaikan, terkait pendapatan dari dana perimbangan oleh Pemerintah Pusat yang belum tercapai maksimal di tahun 2017, Pemda telah maksimal. Namun karena adanya perubahan perubahan regulasi ditingkat pusat pada tahun anggaran berjalan membuat Pemda tidak bisa berbuat banyak.
“Terkait silpa tahun anggaran 2017 sebesar Rp48.410.879.930,69 merupakan silpa tahun 2016 yang pada tahun anggaran 2017 menjadi pembiayaan penerimaan pada nomenklatur penggunaan silpa tahun lalu,” sebut Asisten II, M Ruslan.
Sementara itu, Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri SH, usai rapat Paripurna menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD tersebut baru bisa disimpulkan apakah singkron atau tidak. Artinya, argumentasi Pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2017 akan terjawab dalam pembahasan.
Untuk pembahasan sendiri, lanjut Politisi Partai Demokrad ini, baru akan dimulai pada hari senin 30 Juli 2018 oleh Badan Anggaran (Banggar) tanpa membentuk Panitia Khusus (Pansus). Dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, bahwa LKPJ Bupati langsung dibahas oleh Banggar.
“Soal kendala dalam pembahasan, itu tergantung argumentasi dan data yang disajikan Pemerintah. Karena sebetulnya adalah audit BPK itu yang menjadi masukan dalam melakukan perbaikan. Makanya berdasarkan Audit itulah LKPJ itu dimasukan Pemerintah untuk disampaikan kepada DPRD. Dan nanti kita akan melihat sejauh mana pemerintah argumentasi argumentasi terhadap laporan kinerja mereka tahun anggaran 2017,” terang Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri.
Reporter : Agustian