RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar akan melayangkan surat teguran terakhir serta melakukan penutupan paksa terhadap Cafe yang membandel di kawasan Kelok Indah, Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Kecamatan Bangkinang.
"Sesuai dengan prosedur, karena surat teguran pertama dan kedua tidak diindahkan pemilik warung remang-remang yang berlokasi di Kelok Indah XIII Koto Kampar dan di Kecamatan Bangkinang," terang Elfauzan.
Dirinya juga menjelaskan, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran pertama pada 11 Juli lalu di 13 titik lokasi di daerah Kelok Indah dan 4 titik lokasi di Kecamatan Bangkinang.
"Di surat teguran pertama kita sudah barengi dengan Perda terbaru No.8 tahun 2017 tentang pekat lengkap dengan sanksi tegas bagi pemilik Warung/Cafe yang membandel," imbuhnya.
"Namun, setelah kita berikan waktu selama satu minggu agar pemilik warung bisa menutup warungnya sendiri, tidak digubris maka kita layangkan surat teguran kedua tanggal 18 Juli dan diterima pemilik warung/Cafe tanggal 20 Juli kemarin, dan Petugas menemukan penambahan dua titik lagi di daerah Kelok Indah menjadi 15 titik lokasi," jelasnya.
Dilanjutkan Fauzan, sesuai SOP, jika surat teguran kedua ini tidak diindahkan juga maka Satpol PP akan melayangkan surat teguran ketiga. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim yustisi untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan tutup paksa.
Reporter : Ari Amrizal