KPU Benarkan Sondia Warman, Puji Daryanto dan Maspendri Mendaftar dari Golkar

Selasa, 24 Juli 2018 - 16:02 WIB
Sondia Warman, Puji Daryanto dan Maspendri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jelang pemilihan legislatif 2019 mendatang, sejumlah kader Partai Amanat Nasional DPD Kota Pekanbaru berpindah haluan ke partai lain. Tiga nama yang duduk sebagai anggota dewan seperti, Puji Daryanto, Maspendri, dan Sondia Warman telah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon legislatif, tapi bukan lagi dari PAN.

Sondia Warman yang dipercaya duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN dikonfirmasi telah berpindah haluan ke Golkar pada pertarungan Pileg 2019. Begitu juga dengan Puji Daryanto, dan Maspendri, mereka telah memilih Golkar sebagai perahu politik.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Mai Andri, membenarkan pencalonan tiga nama di atas masuk dalam daftar bakal calon legislatif dari Partai Golkar.

"Sudah (didaftarkan,red). Benar mereka sudah mendaftar ke KPU dari Partai Golkar. Itu di Dapil 2, 3 dan 4," terang Mai Andri singkat kepada Riaumandiri.co, Selasa (24/7/2018).

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru, Nofrizal Ali Akbar, juga membenarkan ketiganya telah keluar dari PAN. Menurut Nofizal, tiga kader tersebut telah mengirimkan surat pengunduran diri mereka.

"DPD PAN Kota Pekanbaru sudah menerima surat pengunduran diri mereka (Puji Daryanto, Maspendri, dan Sondia Warman, red). Jadi secara aturan partai, dengan begitu mereka tidak ada lagi keterkaitan dengan partai (PAN, red)," tegas Nofrizal saat dihubungi Riaumandiri.co, Selasa siang. 

Dijelaskan Nofrizal, ketiganya juga melampirkan KTA mereka ketika mengirimkan surat pengunduran diri. Artinya tiga nama tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari PAN.

Ketika disinggung terkait penganti Puji Daryanto, Maspendri, dan Sondia Warman pada jabatannya di dewan, Nofrizal selaku Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru akan memberitahukan kepada DPRD bahwa mereka sudah tidak lagi sebagai Kader PAN karena mengundurkan diri. Hal ini selanjutnya untuk ditindaklanjuti guna mengangkat anggota dewan PAW (pengganti antar waktu).

"Sesuai peraturan perundang-undangan, jika mereka sudah mengundarkan diri dari partai, otomatis mereka juga harus mengundurkan diri (dari jabatannya di DPRD, red). Sesuai aturan, penganti mereka nanti merupakan kader PAN peraih suara terbanyak lainnya pada pemilihan legislatif lalu," terang Nofrizal.

Reporter: Nandra F Piliang

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler