RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon anggota DPD/senator mengundurkan diri dari pengurus parpol. Bawaslu mengatakan masih mengkaji bentuk pengawasan dari putusan tersebut.
"Kami masih kajian, seperti apa bentuk pengawasannya," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Selasa (24/7/2018).
Selain bentuk pengawasan, Afif mengatakan Bawaslu tengah mengkaji hal lain seperti dasar hukum yang akan menjadi acuan.
"Termasuk dimensi hukum dan lain-lain sedang dikaji di bidang hukum," katanya.
Afif mengatakan saat ini kewenangan terkait menjalankan aturan MK terdapat pada KPU. "Saat ini bola masih di KPU," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Calon senator diperintahkan untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol Baik di tingkat pusat, daerah, hingga ranting.
Terkait putusan tersebut, KPU mengatakan akan menambahkan ketentuan pengunduran diri dalam pencalonan DPD.
"Ya kita akan tambahkan satu klausul, pengunduran diri dalam aturan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Senin (23/7).
Arief mengatakan penambahan klausul ini tidak menjadi masalah, meskipun pendaftaran DPD sudah selesai. Ketentuan atau syarat pengunduran diri ini nantinya harus diserahkan ke pada KPU, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).