RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru, menemukan sebanyak 1.3254 kosmetik ilegal pada penertiban pasar yang dilakukan sejak 25 Juni 2018.
Dalam aksi penertiban tersebut BBPOM memeriksa 39 sarana distribusi kosmetika, baik dari toko-toko yang berada di pasar maupun yang ada di pusat perbelanjaan modern. Termasuk salon, klinik kecantikan dan penjualan kosmetik dengan sistem online.
"Kita berhasil menemukan 13.254 kemasan dari berbagai produk kecantikan tidak punya izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Semua sarana distributor menjadi terperiksa," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, M Kashuri, Senin (23/7).
Dari 39 sarana distribusi yang diperiksa 26 di antaranya masuk kategori Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), karena menjual produk kosmetika tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya. Meliputi kosmetika untuk perawatan kulit paketan, masker bibir, dan produk skincare serat parfum ilegal lainnya.
Modus peredaran kosmetik ilegal antara lain kosmetik disimpan di tempat tersembunyi dan dijual secara online oleh agen kepada reseller tertentu yang menjadi jaringan penjualan.
"Dari jumlah 13.254 temuan total nilai ekonominnya sebesar Rp1.526.594.200. Di antara temuan itu diketahui adajuga obat tradisional tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya sebanyak 498 kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp34.579.000," jelas Kashuri.
BBPOM mengimbau pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Begitujuga kepada masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang akan dibelinya, terutama untuk pembelian secara online.
"Ingat selalu CEK KLIK, cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya. Kemudian pastikan memiliki izin edar dari Badan POM dan tidak melebihi masa kedaluarsa," imbuh dia.
Aksi penertiban yang dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi syarat.
Reporter: Suherman