RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut ada dualisme kepengurusan lapas di Kementerian Hukum dan HAM.
Syarif dalam rapat menyebut kepengurusan lapas tak sepenuhnya dikendalikan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Sri Puguh Budi Utami, melainkan oleh sekjen. Sekjen yang dimaksud Syarif ialah Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto.
"Sekjen KumHAM, Sekjen KumHAM. Dulu itu kan mantan Deputi KPK pernah terpilih sebagai Dirjen Pas kan. Tetapi setelah dia lihat di dalamnya, kewenangan dia itu sangat terbatas," sebut Syarif.
Syarif mengisyaratkan ada semacam intervensi Sekjen Kemenkum HAM terkait pengelolaan lapas. Dia merincinya.
"Jadi di situ (lapas) ada Dirjen (Dirjen Pas), ada Sekjen. Penempatan orang, macam-macam, itu banyak sekali ya diatur (Sekjen KumHAM)," jelasnya.
Menurut Syarif, seharusnya tata kelola lapas sepenuhnya di tangan dirjen. Sekjen, kata dia, hanya bertugas mendukung kinerja.
"Kepalanya seperti dua gitu. Saya ndak ngomongin berhubungan dengan kasus yang sedang kita kerjakan sekarang. Ya sebenarnya kalau Dirjen Pas seharusnya kan dirjen semuanya, kenapa harus banyak. Kalau sekjen itu kan fungsinya supporting," sebut Syarif.
Syarif yakin Kemenkum HAM sudah mengetahui dualisme kepengurusan lapas. Dia berharap segera ada pembenahan.
"Saya pikir Kemenkum HAM sudah mengetahui tinggal bagaimana.... Mudah-mudahanlah kejadian sekarang bisa dijadikan momentum oleh Kemenkum HAM untuk berbenah lapas," jelasnya.