RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Selain melakukan penindakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran juga berupaya melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satunya melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Dalam program itu, Korps Adhyaksa telah melakukan pengawalan terhadap 116 kegiatan yang dikerjakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di Provinsi Riau maupun kabupaten/kota di Riau. Ratusan kegiatan itu merupakan kegiatan yang dikerjakan sepanjang tahun 2018.
"Ada 116 kegiatan yang mendapat pendampingan dari TP4D. Adapun jumlah anggaran itu mencapai Rp2 triliun lebih," ungkap Asisten Pidana Intelijen (As Intel) Kejati Riau, Sumurung Pandapotan Simaremare, Senin (23/7).
Sejumlah kegiatan itu, beberapa di antaranya berada di Kota Pekanbaru. Seperti, pembangunan dua flyover atau jembatan layang di Jalan Soekarno Hatta, dan pembangunan Gedung Kejati Riau.
"Kita lakukan pendampingan terhadap kedua kegiatan itu. Hasil penjelasan dari PPTK dan konsultan pengawas, kegiatan tersebut melebihi target pengerjaan. Ada berlebih beberapa persen begitu," katanya.
Selain itu, kata mantan Kajari Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, serta Jaksa Masuk Sekolah (JMS). "Untuk luhkum dan penkum sudah kita lakukan sebanyak 14 kali kegiatan. Sedangkan JMS ada 24 kegiatan," ujar As Intel.
"Saat penerimaan siswa baru kemarin, kita turun di 8 sekolah. Kita ingatkan kepada siswa tentang bahaya narkoba, dan memaparkan terkait Undang-undang (UU) ITE. Sekarang gadget banyak digunakan, itu perlu diingatkan kepada anak-anak," sambungnya.
Tidak lupa dalam kesempatan itu, SP Simaremare juga memaparkan kegiatan bidang intelijen lainnya sepanjang tahun 2018 ini. Yaitu, dengan melakukan penangkapan buron yang sebelumnya belum sempat dieksekusi Korps Adhyaksa itu.
Dikatakannya, ada sebanyak 31 orang buronan yang diburu oleh Kejati Riau dan jajaran di tahun ini. Sedangkan yang berhasil ditangkap ada sebanyak 14 orang.
"Sampai hari ini, kita telah mengamankan 14 orang DPO (daftar pencarian orang,red) dari beberapa perkara," katanya.
Total tangkapan buronan ini kata Simaremare, sempat mendapat peringkat satu se Indonesia. Namun, per tanggal 22 Juli 2018, Kejati Riau berada di posisi kedua. Posisi pertama direbut oleh Kejati Sumatera Utara.
"Peringkat satu diambil alih oleh Sumatera Utara. Sekarang kita ada di peringkat dua," sebutnya.
Dirincikannya, dari 14 buronan yang ditangkap itu, tiga perkara pidana umum. Selebihnya adalah perkara pidana khusus. Dari 14 perkara ini, sembilan orang diamankan oleh Kejari Pekanbaru. Selebihnya ditangkap oleh Kejati Riau dan Kejari lainnya di Riau.
Reporter: Dodi Ferdian