RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 35 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Riau naik ke tahap penuntutan di pengadilan. Dari puluhan perkara tersebut, kalangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi tersangka yang diseret Korps Adhyaksa itu ke meja hijau.
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Subekhan, Senin (23/7). Dikatakannya, jumlah perkara itu merupakan tunggakan perkara yang ditangani penyidik Pidsus Kejati Riau dan jajaran hingga Juli 2018.
"Untuk perkara yang masuk ke tahap penuntutan ke Pengadilan Tipikor atau P-16 A ada 35 perkara. Dilihat dari profil pelaku, 20 orang adalah ASN, 8 orang pengusaha, 3 orang konsultan, dan sisanya 4 orang adalah aparatua desa," ungkap Subekhan.
Lebih lanjut dikatakannya, sepanjang tahun ini, terdapat 38 perkara yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sementara yang masih upaya hukum, katanya, ada 56 perkara, dan 62 terpidana yang telah dieksekusi.
Dia juga menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap 30 perkara. Dimana 20 perkara ditangani jajaran Kejari, dan sisanya dilidik Kejati Riau. "Sementara perkara yang naik ke tahap penyidikan, ada 14 perkara. Tujuh perkara ditangani Kejati, dan 7 perkara ditangani jajaran Kejati," lanjut Subekhan.
Masih dikatakannya, dari perkara yang ditangani terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.659.635.982.
"Sementara keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp2.845.113.993," pungkas Subekhan.
Reporter: Dodi Ferdian