RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi bakal calon legislatif (Caleg) DPR RI, termasuk berkas Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Tommy Soeharto sendiri disebut terkendala dengan statusnya yang merupakan mantan narapidana dengan vonis 10 tahun penjara.
"(Tommy tidak gugur) Bukan narapidana korupsi," ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan, di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018).
Namun, sebagai mantan narapidana dengan hukuman lebih dari lima tahun, dia harus mengumumkan melalui media bahwa dirinya telah selesai menjalani massa tahanan. Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh setiap narapidana termasuk Tommy.
"Butuh declare, cuma umumkan kepada masyarakat dia sudah selesai menjalankan massa pidananya," ucap Arief.
Namun, Arief belum memastikan apakah Tommy sudah melampirkan dokumen tersebut atau belum. Jika belum, dia harus melampirkan sebelum batas waktu perbaikan persyaratan pada tanggal 31 Juli 2018.
"Saya tidak hafal satu-satu calon. Yang bersangkutan harus menyerahkan seluruh dokumen lengkap kemarin. Pada saat berkas masuk KPU, kalau belum tgl 22 sampai 31 Juli," ucap Arief.
Sebelumnya, terkait masalah ini, Tommy mengaku akan memenuhi persyaratan dari KPU. Dia pun akan menerima setiap keputusan KPU.
"Mengenai KPU, saya kira kita selalu mengikuti aturan main yang ada, aturan KPU jelas, kami tidak lakukan pelanggaran. Dan kita akan mengikuti aturan main," ucap Tommy.