RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh sukses mengungkap tiga orang pelaku jaringan pengedar 5.920 pil ekstasi dan 3.258,29 gram sabu di rumah Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Senin (16/7/2018) pukul 15.00 WIB.
Ketiga pelaku adalah Chandra (26), Agus S (31), dan Angga P (27) yang merupakan warga Pekanbaru yang diamankan di lokasi yang sama.
Informasi yang dihimpun Riaumandiri.co, penangkapan terhadap Chandra cs ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Marpoyan Damai. Informasi tersebut langsung direspon cepat oleh Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh.
Tak butuh waktu lama, petugas yang mendapati keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan terhadap Chandra yang saat itu akan melakukan transaksi narkoba. Tanpa perlawanan, Chandra langsung diamankan bersama barang bukti.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di sana petugas kembali mengamankan barang bukti 3.220 pil happy five merek Erimin, 2.700 butir pil ekstasi warna biru dengan gambar kodok dan warna kuning logo minion
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati tiga bungkus plastik kuning merek guaying wang dan 1 bungkus plastik bening ukuran besar di duga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3.258, 29 gram.
Dua orang tersangka lain Agus S dan Angga P yang diduga merupakan jaringan Chandra juga turut diamankan oleh petugas. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang, pada konfrensi pers yang digelar Rabu (18/7/2018) siang mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti.
"Dalam pengakuan sementara, Candra merupakan pemilik barang dan dua orang temannya Agus dan Angga sebagai kurir dan ini masih kita dalami," kata Kompol Angga.
Diterangkan Kapolsek bahwa keterangan dari tersangka Chandra mengakui narkotika tersebut merupakan milik LT (DPO). Sementara tersangka Agus dan Angga diakui sebagai kurir dari Chandra.
"Untuk sementara terhadap para tersangka dikenakan pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo 132 Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kompol Angga Herlambang.
Reporter: Anom Sumantri