Pemilu di Inhu Tanpa PSI

Rabu, 18 Juli 2018 - 17:28 WIB
Ketua KPU Inhu, M Amin

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Inhu yang akan ikut pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang sudah ditutup. Hasilnya, pemilihan umum ataupun perebutan kursi di DPRD Inhu akan berlangsung tanpa  Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hingga pada akhir pendaftaran bakal calon legsilatif (bacaleg), partai yang diprakarsai oleh Grace Natalie itu tidak mengirimkan satu pun nama caleg untuk bertarung pada pileg mendatang.

"Kursi DPRD Inhu pada tahun 2019, sudah dipastikan tidak akan diisi oleh kader dari PSI," ungkap Ketua KPU Inhu Muhammad Amin.

Namun ditegaskan Amin, hal itu tidak mempengaruhi caleg mereka untuk daerah pemilihan Inhu-Kuansing. Karena memang prosesnya berbeda, baik untuk provinsi maupun untuk bacaleg DPR RI dapil Riau 2, di mana prosesnya dilaksanakan di KPU Provinsi dan KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hulu sudah menutup pendaftaran bakal calon legislatif. Total sebanyak 15 partai politik yang diterima berkas pendaftaran Bacalegnya oleh KPU.

"Alhamdulillah, KPU Inhu telah menerima pengajuan dokumen balon anggota DPRD Inhu," kata Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, Rabu (18/7/2018).

15 Parpol yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran tersebut, yakni PKS, PAN, Perindo, Demokrat, PPP, Garuda, PKB, Nasdem, Gerindra, PBB, Golkar, Berkarya, Hanura, PKPI, dan terakhir PDIP.

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga akan melakukan pendaftaran. Namun hingga Selasa (17/7/2018) tengah malam, Amin mengatakan tidak ada perwakilan PSI yang mengantarkan berkas pendaftaran.

Selain itu, Amin juga merincikan jumlah bacaleg yang terdaftar, yang mencapai total 555 orang, dengan rincian 362 orang laki-laki dan 193 orang perempuan.

Tahapan berikutnya adalah perbaikan daftar dan syarat bacaleg serta pengajuan bakal calon pengganti yang akan dilaksanakan 22-31 Juli. Setelah itu, 1 sampai 17 Agustus, akan dilaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon.

"Kita akan sampaikan kekurangan kepada setiap parpol. Setelah itu mereka bisa melengkapi kekurangannya," sebut Amin.

Setelah proses perbaikan, makan tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.

Setelah penetapan DCS DPRD Indhu periode 2019-2024, maka tahapan berikutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat yang dilaksanakan 12-21 Agustus. Lalu, pada 22-28 Agustus, ada tahapan permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.

"Hasil klarifikasi dari Parpol kepada KPU dilaksanakan tanggal 29-31 Agustus," terangnya.

Tahapan selanjutnya, ialah pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September. Bila ada penggantian DCS, KPU memberikan waktu pada 4-10 September. Pengganti DCS itu akan diverifikasi pada 11-13 September.

Selanjutnya, tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Inhu akan dilaksanakan 14-20 September. "Pengumuman DCT itu tanggal 21-23 September 2018," tambah Amin.

 

Reporter: Eka Buana Putra
 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler