RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Perkara dugaan politik uang di Pilkada Riau 2018 yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (17/7/2018).
Agenda pertama hari ini yakni sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Sentra Gakkumdu, Yoyok Satrio, SH dan Rullif Yuganitra,SH.
Sidang perkara money politik ini menghadirkan terdakwa Dimas Kasiyono Warnorejo alias Dimas sebagai pemberi bingkisan bahan pakaian yang berisi selembaran ajakan memilih tanggal 25 Juni 2018 lalu. Pembagian bahan pakaian dan selembaran Paslon tersebut dilakukan di masa tenang kampanye.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli. Rusidi menjelaskan bahwa perkara money politik di Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida ini memang menjadi perhatian pihaknya demi menegakkan hukum Pilkada.
Sebelumnya, Dimas diduga sudah melakukan pelanggaran Pilkada dengan melakukan kampanye di luar jadwal, dan melakukan pembagian bahan dasar pakaian disertai selembaran pasangan Calon Gubernur nomor urut 3.
"Dimas ditahan dan saat ini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Rengat," kata Ketua Banwaslu Riau, Rusidi Ruslan.