RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terkait perkembangan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan beberapa waktu lalu, Penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru menyatakan bahwa pemilik rumah atas nama Guntur ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto kepada Riaumandiri.co, Senin (16/07). Menurutnya, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
"Hasil sementara berdasarkan penyelidikan dan keterangan delapan orang saksi termasuk dua dari tiga orang teman korban yang turut ada saat peristiwa pembunuhan terjadi dan disimpulkan samurai tersebut tidak pernah berpindah tangan dan Guntur yang melakukan penyrrangan terhadap korban," kata Ndan Santo.
Diterangkan Kapolres, dalam kasus ini korban yang diketahui bernama Khairunas (53) warga Bukittinggi, Sumatera Barat bersama tiga orang rekannya datang ke rumah tersangka Guntur untuk melakukan penagihan. Di sana keempatnya mendapat perlawanan dari Guntur, hingga terjadilah perkelahian dan menyebabkan seorang meninggal dunia.
Berdasarkan kesimpulan dari keterangan delapan orang saksi tersebut, tidak ada unsur pembelaan diri sesuai dengan laporan tersangka keluarga Guntur di Polsek Tampan.
"Jadi dari keterangan saksi, bahwa korban datang bersama temannya melakukan penagihan dan kedatangan korban sempat terjadi cekcok dan mengakibatkan seorang meninggal dunia akibat luka sabetan samurai di bagian perut," terang Kapolres.
Saat ini tersangka Guntur masih diamankan di Mapolsek Tampan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Reporter: Anom Sumantri