Proses Penyidikan Kredit Fiktif di Dalu-Dalu Segera Rampung

Senin, 16 Juli 2018 - 14:51 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai lebih dari Rp40 miliar di BRK Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). 

Diharapkan dalam waktu dekat, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Satu persatu saksi telah menjalani pemeriksaan. 

Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat sangkaan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di bank itu. Para saksi berasal dari puluhan orang yang namanya dicatut sebagai debitur. Dari 110 orang, 50 orang telah diperiksa.

"Hari ini, 5 orang debitur diperiksa. Sebelumnya, 45 telah dimintai keterangan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (16/7).

Selain itu, penyidik juga telah periksa sejumlah saksi dari pihak BRK Capem Dalu-dalu. Mereka adalah seorang Pimpinan Seksi (Pimsi) di BRK Capem Dalu-dalu, dan empat orang analis kredit. Kemudian, dua orang analis kredit. 

Tidak sampai di situ, katanya, penyidik masih membutuhkan keterangan pihak BRK yang lain. "Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kacab (BRK Dalu-dalu) yang sekarang, auditor, dan tim penagihan kredit dari kantor (BRK) pusat," lanjut Muspidauan.

"Kacab yang lama, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Selain saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait kredit. Dokumen itu akan dilampirkan di dalam berkas perkara, dan diklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Sejauh ini, proses penyidikan masih berupa penyidikan umum. Artinya, proses penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Jika seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

"Ditargetkan dalam waktu dekat proses penyidikan segera rampung, agar bisa segera menetapkan tersangka," pungkas dia.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, menerangkan dugaan penyimpangan dalam perkara ini berupa penyalahgunaan kredit, tepatnya kredit fiktif yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun. "Penyalahgunaan kredit. Seperti itu lah (kredit fiktif,red)," sebut Subekhan belum lama ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan penyimpangan itu dilakukan terhadap pencairan kredit yang jumlahnya lumayan besar. Diketahui, kredit fiktif itu lebih dari Rp40 miliar. Sementara terkait kerugian negara, Subekhan menyebut belum dilakukan penghitungan.

"Lumayan banyak besarannya (kredit yang dicairkan). Ini masih tahap penyidikan," sebutnya.

"Kalau kreditnya sekitar sebesar itu lah (lebih Rp40 miliar,red). Kerugiannya kan kita belum tahu, harus dihitung dulu," sebut Subekhan seraya mengatakan, kredit tersebut bukanlah diajukan debitur dari pihak perusahaan. "Kredit perorangan, kalau tak salah," tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Di mana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler