RIAUMANDIRI.CO, SIAK – Hingga memasuki hari ke-10 pendaftaran, 13 Juli 2018, baru tiga partai politik (Parpol) yang datang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk pencalonan bakal calon pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Tiga Parpol yang telah mendaftar tersebut di antaranya Partai Perindo, PDI Perjuangan, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Hingga memasuki hari ke-10 pendaftaran, baru Tiga Parpol yang mendaftar di KPU Siak, yakni Partai Perindo mendaftar pada tanggal 9 Juli 2018 lalu. Namun, karena belum memenuhi syarat maka berkas pengajuan bakal calon dikembalikan seluruhnya dengan diberikan Berita Acara (BA) Pengembalian Berkas Model BA-HP oleh KPU Siak untuk diperbaiki dalam rentang waktu pendaftaran sampai tanggal 17 Juli 2018 Pukul 24:00 WIB,” terang Ketua KPU Siak, H Sariman, Ahad (15/07/2018).
Selanjutnya, kata Sariman, pada tanggal 13 Juli 2018 siang, mendaftar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berkasnya diserahkan oleh Wakil Ketua, Sekretaris, beserta LO dan Tim Pencalonan PDI-Perjuangan.
Berkas kelengkapan pengajuan bakal calon dari partai besutan Megawati Soekarno Putri itu diterima langsung oleh Ketua KPU didampingi Komisioner Agus Haryanto dan Ahmad Rizal berserta Pokja/Tim Pencalonan lainnya.
Setelah berkas diverifikasi secara teliti, ternyata pengajuan bakal calon PDIP dinyatakan memenuhi syarat dan diberikan tanda terima pengajuan calon Model TT-PD untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap Persyaratan masing-masing bakal calon yang telah diajukan tersebut sampai tanggal 18 Juli 2018. Kemudian hasilnya disampaikan ke partai pada 19 hingga 21 Juli 2018. Sedangkan untuk masa perbaikan berkas mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.
“Pada hari yang sama setelah PDIP mendaftar, juga mendaftar Partai Amanat Nasional (PAN) yang diserahkan langsung oleh Ketua PAN Siak H Alfedri bersama Sekretaris Gustimar dengan didampingi LO dan Tim Pencalonan PAN," ungkap Sariman.
Sama halnya dengan PDI-Perjuangan, setelah berkas diverifikasi secara seksama, berkas pengajuan bakal calon PAN juga dinyatakan memenuhi syarat dan oleh KPU Siak diberikan tanda terima model TT-PD untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi persyaratan masing-masing bakal calon, sesuai jadwal tahapan pencalonan.
Reporter: Effendi