RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 masih berlanjut. Meski telah memeriksa puluhan saksi, namun hingga kini kedua pesakitan dalam kasus ini belum dilakukan penahanan.
Dua tersangka itu adalah Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan. Keduanya itu adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yang masing-masing merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Hal itu berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Meski penetapan tersangka baru itu dilakukan sejak 15 April 2018 lalu, namun hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Pasalnya, penyidik menilai kedua tersangka masih kooperatif.
"Dua tersangka ini belum ditahan, karena kita menilai mereka ini kooperatif ke penyidik saat pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, baru-baru ini.
Meski begitu Sunarto mengatakan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Penyidik kata Sunarto, telah memeriksa saksi-saksi termasuk kedua tersangka.
"Semua saksi ada 55 orang yang dimintai pernyataan resmi kepada penyidik. Lalu 15 di antaranya masuk dalam pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini. Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.
Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini) Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini Bupati Bengkalis Rp10 juta.
Terkait nama Yudhi Veryantoro, juga pernah disebut Bobby Sugara pada persidangan untuk terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) lalu.
Dikatakan Bobby kala itu, ada oknum mantan anggota DPRD Bengkalis, yang memiliki peran lebih banyak dalam kasus itu. Oknum tersebut adalah Yudhi, anggota DPRD Bengkalis dari PDK. Bahkan Yudhi menerima bagian yang lebih besar daripada dirinya, terkait dengan urusan proposal pengajuan bantuan dana hibah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Bobby mengungkapkan keterlibatannya dalam menurus proposal dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tersebut.
Dikatakan, hal itu bermula ketika ia diperintah Yudhi membantu kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis. Selanjutnya, setelah dana hibah itu dicairkan, dilakukan sejumlah pemotongan. Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yudhy sebesar 50 persen dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan itu baru diserahkan kepada kelompok masyarakat selaku pemohon. Sehingga masyarakat selaku pemohon, hanya menerima 20 persen. Bahkan ada yang hanya 15 persen.
Ditambahkannya, ia juga harus mengeluarkan biaya untuk penyusunan Laporan Pertangungjawaban atas penggunaan dana oleh kelompok masyarakat tersebut. Dikatakan, setidaknya ia mengajukan 76 proposal dana hibah kepada Yudhi.
Reporter: Dodi Ferdian