RIAUMANDIRI.CO, INHU - Setelah melalu pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Indragiri Hulu, akhirnya tersangka money politic berupa pembagian bahan baju di Inhu ditahan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam rapat Sentra Gakkumdu pada Senin (9/7/2018) pekan lalu telah dibahas tindak lanjut kasus money politic yang terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Inhu pada 25 Juni 2018 sekitar jam 17.00 WIB. Pelapor menyaksikan ibu-ibu di Desa Sibabat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga desa. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018 yang diselipkan dalam bungkusan tersebut.
Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.
Dalam rapat Sentra Gakkumdu tersebut, penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut dapat dilimpahkan ke jaksa, dan penyidik meminta pendapat jaksa dan Panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka. Penangkapan dilakukan pada malam harinya.
Pada Selasa (10/7/2018), Panwaslu Inhu bersama jaksa berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Inhu untuk berencana menyerahkan berkas perkara. Ketua PN Inhu menyambut baik kedatangan Panwaslu Inhu dan jaksa, serta menyampaikan kesiapannya untuk menggelar sidang tersebut.
Esok harinya, berkas diserahkan kepada Ketua PN Inhu, untuk tersangka saat itu telah dititipkan di Lapas untuk menunggu proses persidangan.
Jadwal persidangan terhadap pelaku money politic rencananya akan dilaksanakan Selasa (17/7/2018) dan akan di informasikan kepada pihak Panwaslu dan Jaksa pada Senin (16/7).
Sementara itu, berkas kasus pidana mencoblos dua kali di Kampar juga sudah dilimpahkan ke PN Bangkinang dan akan disidangkan pada Selasa (17/7). Sentra Gakkumdu Kampar akan hadirkan anggota KPU Riau, Ilham Yasir sebagai saksi ahli. (rls)