Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Selasa, 10 Juli 2018 - 18:18 WIB

RIAUAMANDIRI.CO, JAKARTA - Sidang putusan kasus narkoba Fachri Albar baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018). Oleh Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring, Fachri dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa surat resmi dari dokter," kata Hakim Asiadi saat membacakan amar putusan.

Lantaran terbukti bersalah, Fachri Albar dikenakan hukuman rehabilitasi oleh Majelis Hakim. Namun, lama masa hukuman sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," kata Hakim Asiadi lagi dalam putusan.

Seperti diketahui, Fachri Albar dituntut sembilan bulan rehabilitasi oleh JPU. Dalam tuntutan, JPU menilai perbuatan Fachri dapat dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Terkait lamanya waktu hukuman yang dijatuhkan, Majelis Hakim punya pertimbangan untuk memberi keringanan pada Fachri. Diantaranya seperti sikap sopan Fachri saat sidang, penyesalan Fachri usai mengkonsumsi narkoba, serta usia Fachri yang dinilai masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kesalahan.

Usai pembacaan putusan, Fachri Albar sempat diminta memberikan tanggapan. Kepada Majelis Hakim, Fachri mengaku menerima putusan yang dijatuhkan dan tidak mengambil upaya hukum lanjutan.

Fachri Albar terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir camlet dan beberapa alat hisap atau bong.


Sumber: okezone
 

Editor:

Terkini

Terpopuler