RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kantor Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau dalam kondisi yang memprihatinkan. Pasalnya, usai dibangun sejak akhir 2016 lalu, kantor yang beralamat di Jalan Sumatera Pekanbaru ini tak kunjung ditempati.
Pantauan Riaumandiri.co, bangunan dengan dua lantai utama itu berlokasi bersebelahan dengan Lapangan Tenis Pelti Kota Pekanbaru, dan tak jauh dari kantor Lurah Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota.
Memasuki kawasan kantor, kondisi tidak terawat mulai terlihat. Halaman kantor ditutupi dedaunan yang mengering menambah semrawutnya bangunan yang dibangun institusi yang kini bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Provinsi Riau itu.
Coba menilik secara dekat kondisi kantor. Bangunan yang dalam keadaan terkunci itu telihat kumuh tak terawat. Teras yang dipasang keramik terlihat kusam. Karena terkunci, Riaumandiri.co hanya bisa melihat kondisi bangunan dari celah kaca buram yang menghiasi bangunan depan kantor.
Kondisi dalam tak jauh berbeda. Meski hanya terpantau bagian lantai satu, namun dapat terlihat lantai keramik yang kusam yang dihiasi sampah, plafon yang terlepas di sejumlah sisi. Tak hanya itu, cat dinding juga sudah kusam dan terkelupas. Kondisi ini sangat ironis mengingat usia bangunan belum berumur dua tahun.
Dikonfirmasi hal itu, Ketua LPJK Riau, Aswandi, saat dihubungi mengatakan, pihaknya telah lama ingin menempati bangunan tersebut. Namun terkendala izin yang belum dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Izinnya belum diteken gubernur, dikeluarkan oleh Pemprov," ujar Aswandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/7).
Hal itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, bangunan tersebut bukan milik LPJK Riau, melainkan milik pemerintah. LPJK Riau, katanya, dulu pernah berkantor di sana. "Begitu pembangunan selesai, proses pengajuan izinnya gak keluar keluar dari Pemprov," lanjut Aswandi.
Terkait belum terbitnya izin tersebut, Aswandi mengaku tidak mengetahui penyebabnya. Itu, katanya, merupakan domain Pemprov Riau selaku pemilik aset.
"Ya, tidak tahu saya (penyebab belum terbitnya izin penempatan kantor). Tanya Pemprov lah. Dia kan Dinas PU Provinsi itu. Kita sudah setahun yang lalu mengajukan itu, minta untuk ditindaklanjuti. Kita resmi menyurati pemprov untuk menempati (kantor) itu," sebut Aswandi.
"Dulu ada Permendagri, tidak boleh pinjam pakai. Entah harus sewa menyewa, ada PAD nya. Kita siap aja," sambungnya.
Kembali ke perihal surat yang pernah dikirimkan, Aswandi mengatakan pihaknya telah sering mengingatkan Pemprov Riau. Apalagi bangunan tersebut saat ini dalam keadaan tidak terawat.
"Kita sudah ingatkan itu. Jika tak ditempati, itu akan semakin rusak. Dalamnya itu udah banyak dicuri. Siapa yang merawatnya, karena itu bukan milik kita. Itu kan dianggarkan di APBD untuk kantor LPJK Provinsi Riau, kantor pemerintah. Dulu kita berkantor di sana dengan konsep pinjam pakai selama 2 tahun, lalu diperpanjang," tuturnya.
Dipaparkannya, kondisi bangunan itu masih plong, tidak ada partipasi untuk sekat ruangan. Begitu juga dengan meubeler. "Saya sudah sampaikan, meubeler tentu dari kita, cuma partisinya gak tau. Kita menunggu arahan Pemprov la," imbuhnya.
Dari informasi yang dilansir situs : http://lpse.riau.go.id, proyek pembangunan gedung tersebut diberi nama Pekerjaan Fisik Pembangunan Kantor LPJK Provinsi Riau, di satuan kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.
Pengerjaan proyek menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp5.002.800.000.000. Lelang diikuti 96 perusahaan, dan dimenangkan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan harga penawaran Rp4.450.000.000.000.
PT Sabarjaya Karyatama sendiri juga merupakan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru yang saat ini tengah diusut Kejari Pekanbaru.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang