RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Persoalan susu kental manis (SKM) yang kembali merebak di masyarakat tentu menimbulkan keresahan. Tak sedikit pihak yang bertanya-tanya tentang keamanan produk tersebut.
Namun kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah mengeluarkan pernyataan terkait informasi susu kental manis melalui iklan yang beredar di masyarakat. Melalui konferensi media yang digelar hari ini, Kepala Badan POM, Penny Lukito menegaskan bila pihaknya telah membuat peraturan tentang manfaat dan kandungan nutrisi SKM sesuai dengan standar internasional dan menjadi kesepakatan dengan pelaku usaha.
"Susu kental manis merupakan produk yang mengandung susu yang diperuntukkan sebagai pelengkap sajian. Jadi bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan asupan gizi apalagi pengganti ASI terutama pada bayi," ujarnya di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Berdasarkan penjelasan yang diberikan olehnya, SKM bukan bagian dari susu yang mengandung nutrisi untuk memenuhi kebutuhan pada anak sehingga tidak boleh diberikan pada anak di bawah 12 bulan. Pemahaman inilah yang sering salah kaprah di masyarakat karena informasi yang diterima melalui iklan.
"Produk SKM tidak berbahaya namun dalam perjalanan post market, pengawasan yang dilakukan Badan POM, ditemukan ada beberapa iklan dan label oleh pelaku usaha yang memberikan persepsi salah," terang Penny.
Ada beberapa produk yang membuat visualisasi iklan di mana seolah-olah SKM bisa dikonsumsi oleh anak-anak di bawah 5 tahun sebagai susu. Padahal seharusnya SKM digunakan pada hidangan tertentu untuk menambah rasa.
"Berdasarkan visualisasi di dalam iklan yang sudah dilanggar, kami (Badan POM) merasa perlu untuk melakukan revisi terhadap peraturan yang ada sehingga ada kesepakatan informasi pada masyarakat dan pelaku usaha mengenai SKM," imbuh Penny.
Menurutnya, label dan iklan merupakan bentuk edukasi pada masyarakat tapi bisa juga menyesatkan bila ada pelanggaran dalam memberikan visualisasi. Hal ini membuat masyarakat mendapatkan pemahaman yang salah tentang suatu produk. Maka dari itu, dibuatlah surat edaran agar iklan dan label yang beredar di masyarakat tentang SKM tidak lagi menimbulkan kesalahan persepsi.
"Surat edaran adalah pengisi kekosongan regulasi yang sedang diproses agar label dan iklan memberikan edukasi yang tidak menyesatkan," pungkas Penny.
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone