RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru berhasil menggagalkan pengiriman dua paket sabu-sabu, Sabtu (7/7/2018) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku merupakan koki atau juru masak di lapas tersebut yang diketahui berinisial FAP (32 tahun).
Informasi yang dihimpun, saat itu petugas yang menjaga di Blok G LP Kelas II A Pekanbaru melihat pelaku datang dengan membawa kantong plastik berisikan roti tawar dan selai coklat.
Seperti biasa, petugas melakukan penggeledahan setiap kiriman makanan terhadap napi. Namun, dalam penggeledahan kali ini, petugas mendapati dua paket sabu di dalam roti tawar.
Barang bukti roti lapis yang diselipkan sabu
Mendapati temuan tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka yang merupakan juru masak di lapas itu. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat dikonfirmasi pada Ahad (8/7) petang membenarkan atas laporan tersebut.
"Benar, saat ini pelaku telah diamankan dan masih didalami oleh penyidik Polsek Bukit Raya," kata Santo.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang