RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan soal kontroversi susu kental manis di publik. BPOM menegaskan bahwa susu kental manis tidak dapat menggantikan susu sebagai penambah gizi.
"Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi," jelas BPOM dalam keterangan tertulis di situsnya, Jumat (6/7/2018).
"Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dan lain-lain)," sambungnya.
BPOM menjelaskan bahwa subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya susu kental manis) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori atau jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog. BPOM merinci karakteristik jenis susu kental manis yaitu kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).
"Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang," imbau BPOM.
Sebelumnya diberitakan, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun dan juga memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
Sumber: detik