RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kejaksaan menjemput paksa Faisal Umar, Rabu (4/7/2018) malam. Kuasa Direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dugaan dana Bimtek dan Pelatihan bagi aparat desa di Rokan Hulu (Rohul).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahmad Fuady, membenarkan upaya penjemputan paksa tersebut. Dikatakan pria yang akrab disapa Fuad itu, pihaknya hanya membantu Kejari Rohul dalam melaksanakan upaya hukum itu. Pasalnya, tersangka berada di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
"Kita (Kejari Pekanbaru) sifatnya hanya backup aja (saat penjemputan paksa) semalam. Dari (Kejari) Rohul, turun Kasi Pidsus dan Kasi Intelnya," ungkap Fuad kepada Riaumandiri.co, Kamis (5/7/2018).
Fuad mengatakan, Faisal dijemput di rumahnya di Jalan Kalau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru, Rabu malam. Saat ditangkap, kata Fuad, kejaksaan harus melakukan negoisiasi yang alot dengan keluarga untuk membawa Faisal.
"Itu di Jalan Kapau Sari, Bukitbarisan. Ada perlawanan keluarganya. Dilakukan negoisasi di situ, akhirnya dia bersedia diperiksa hari ini (kemarin) di Pekanbaru," terang mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.
Lebih lanjut diterangkannya, upaya paksa itu dilakukan karena Faisal telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul. Padahal pemanggilan itu diperlukan untuk proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
"Dia kan dipanggil-panggil, gak datang. Sampai tiga kali. Tapi keluarganya ngelak kalau pernah menerima panggilan. Jadi dipanggil paksa untuk diperiksa," imbuh Fuad.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohul, Herlambang, saat ditemui memilih irit bicara terkait penjemputan paksa terhadap Faisal. Dia hanya mengatakan bahwa perkara itu masih dalam penyidikan pihaknya.
"Nanti la dulu. Sabar. Ini masih penyidikan," singkat mantan Kasi Pidum Kejari Kampar itu.
Untuk diketahui, perkara ini juga menjerat Arie Kurnia Arnold, Kepala Bidang (Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul. Dia telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arnold sempat dituntut pidana selama 6 tahun. Namun oleh majelis hakim, dia divonis bebas pada persidangan yang digelar pada medio September 2017 lalu.
Dalam dakwaan JPU dinyatakan, perbuatan Arie dilakukannya bersama Faisal Umar pada Mei 2015 silam. Berawal ketika itu, Faisal selaku kuasa direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengadakan Bimtek dan Pelatihan bagi aparat pemerintah desa di Yogjakarta dan Batam.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD Rohul, kemudian dianggarkan dana dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp2,4 miliar untuk pengiriman peserta Bimtek dan Pelatihan yang ditaja LK3P tersebut. Rinciannya, peserta Bimtek di Yogjakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang.
Namun kenyataannya, kendati telah dianggarkan, para terdakwa kembali meminta kepada aparat pemerintah desa dana untuk pelatihan tersebut. Mereka meminta dana sebesar Rp1,4 juta setiap peserta. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp227 juta.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto