TEMBILAHAN (HR)-Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT, pada penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil, telah diterima dan ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wiliyamson, membenarkan, tiga tersangka tersebut yang diserahkan polisi resort Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
“Ada tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejari Tembilahan,” sebut Wiliyamson, Jumat (6/3).
Dikatakan, pelimpahan ketiga tersangka sudah diterima pihaknya sejak beberapa hari lalu, dengan tersangka pertama, MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (3/3) dan dua tersangka lainnya, H dan G sebagai penyedia barang atau jasa diserahkan Polres Inhil ke Kejari, Kamis (5/3).
“Untuk tersangka MD telah ditahan sejak 3 Maret lalu, sampai dengan 22 Maret ini, sementara itu tersangka H dan G ditahan sejak 5 Maret hingga 24 Maret,” ujarnya.
Mengenai keberadaan terangka lainnya, Wiliyamson menjelaskan, dalam waktu dekat diperkirakan pihaknya akan menerima kembali para tersangka lainnya dari pelimpahan kasus oleh Polres Inhil.
“Dalam waktu dekat ini Kejari akan kembali menerima lagi para tersangka lainnya, dan nanti informasi selanjutnya, teman-teman media akan kita kabari,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ini, sambungnnya, melibatkan sebanyak 8 orang sebagai ditetapkan tersangka, di mana mengakibatkan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp110 juta.
“Pasal yang dikenakan yakni, Pasal 2 JO, Pasal 3 JO, dan Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnnya. (mg3)