RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR -Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil meringkus MR, pelaku tindak pidana uang palsu yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 08 Paket B, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (1/7/2018).
Pria yang masih berusia 24 tahun ini merupakan warga Jalan Bambu Kuning KM 03 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil melalui Kasatreskrim Akp M.Faisal Ramzani dalam press rilis mengatakan, nilai uang palsu yang sudah dibuat oleh pelaku sebanyak Rp.7000.000 dan sudah diedarkan ke tengah-tengah masyarakat sebanyak 3-4 kali.
Pengungkapan kasus ini setelah didapat informasi bahwa terjadi peredaran uang palsu di daerah Bagan Batu Km 12 Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah pada Minggu kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.
Yang mana uang palsu tersebut digunakan oleh Andi untuk membayar hutang kepada Wanda sebanyak Rp.500.000. Pengakuan Andi uang tersebut didapat dari MR. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap MR, dan ditemukan barang bukti tersebut.
Kasatreskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tindak pidana uang palsu, terutama kepada ibu-ibu yang sering berbelanja di pasar. Apabila berbelanja harap menerap 3D yaitu, di raba, dilihat dan diterawang terlebih dahulu uang yang mau dibelanjakan.
Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara yaitu, 1 unit printer merk HD Desk2 warna putih, Dua buah gunting warna putih dan hijau, 1/2 rim kertas Hfs F4 warna putih, pecahan mata uang Rp100.000 sebanyak 32 lembar, pecahan mata uang Rp50.000, sebanyak 29 lembar,
"Pelaku MR dijerat pasal 36 Ayat 1,2 dan ayat 3,Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 jo pasal 245 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kasat.
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Nandra F Piliang