Ada Kekosongan Hukum 8 Kampung Adat

Sabtu, 07 Maret 2015 - 11:10 WIB
Anggota DPRD Siak mengerahkan 5 Peraturan Daerah

SIAK (HR) - Anggota DPRD Siak mengerahkan 5 Peraturan Daerah (Perda) baru, penetapan ranperda menjadi perda tersebut dilakukan melalui sidang paripurna, Jumat (6/3) di gedung kantor DPRD Siak.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan didampingi wakil Ketua I, Sutarno dan wakil ketua II Syahrul.

Dihadiri oleh Bupati Siak, Syamsuar, Wakil Bupati Siak, H Alfedri, 35 anggota DPRD Siak dan segenap unsur Forkompimda Siak.

Tiga perda yang disahkan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah kampung.
 Pertama Perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian penghulu.

 Kedua, perda  tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat kampung dan ketiga perda tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

Dua Perda lainnya yakni, tentang bantuan hukum bagi warga miskin dan Perda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Pemerintah Kabupaten Siak dan Siak Televisi.

Juru bicara pansus A, Sujarwo menjelaskan, meski 3 perda sudah ditetapkan, namun belum menutupi regulasi pemerintahan Kampung Adat.

 3 perda itu merupakan penjabaran Perda Nomenklatur Desa menjadi Kampung, dan mengatur jalannya roda pemerintahan Kampung.

"Masih terdapat kekosongan hukum untuk pemilihan Penghulu Adat terhadap 8 Desa Adat yang telah disahkan berdasarkan Perda Siak, No 2 tahun 2015 tentang penetapan Kampung Adat," kata Sujarwo.

Untuk itu, Pansus A merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, untuk sesegera mungkin menyusun struktur organisasi kampung adat, sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan proses legislasi.

Bupati Siak, Syamsuar memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Siak, yang telah melakukan pembahasan terhadap 5 ranperda yang baru disahkan menjadi Perda.

 Kerja keras Dewan dalam hal ini dinilai membantu Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjalankan roda pembangunan.

Dia menilai, saran dan kritik selama proses pembahasan merupakan bentuk sumbangan pemikiran.

 Sehingga perda yang disahkan sempurna, dan siap direalisasikan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kampung. (lam)

Editor:

Terkini

Terpopuler