RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru mencatat tujuh dari 11 Objek Pajak pada triwulan II tahun 2018 telah mencapai target yang ditetapkan. Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, bumi dan bangunan dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, menjelaskan, terhitung hingga 28 Juni 2018, untuk penerimaan pajak hotel hampir sebesar Rp 17 miliar. Pajak restoran Rp44 miliar lebih, hiburan Rp8 miliar lebih, Pajak Penerangan Jalan Rp49,7 miliar.
Selanjutnya, untuk penerimaan pajak parkir Rp88 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp 15,4 miliar dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan sebesar Rp63,7 miliar.
" Data itu hingga pertanggal 28 juni, Alhamdulillah dari 11 Objek Pajak tujuh diantaranya sudah mencapai target untuk triwulan II tahun ini. Beberapa upaya untuk menggenjot pendapatan akan kami lakukan seperti tetap buka layanan di hari libur. Kemudian jemput bola dengan kendaraan pajak keliling dan terus menyosialisasikan taat bayar pajak kepada seluruh wajib pajak," jelas Jamil, Jumat (29/6/2018).
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang