RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski berulang kali digagalkan oleh pihak keamanan (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, aksi penumpang yang membawa barang terlarang kembali terjadi. Kali ini dua orang penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta diamankan bawa 715,2 gram sabu-sabu, Sabtu (30/6/2018) pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku adalah ADR (25) dan WAH (23) yang merupakan warga Jalan Sutoyo S, RT 27, Gang Purnawirawan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dikatakan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Sabtu (30/6/2018) siang, mereka mendapat laporan dari pihak bandara bahwa telah mengamankan dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu,
"Kita mendapat laporan dari pihak bandara lantaran telah mengamankan dua orang laki-laki asal Kota Banjarmasin kedapatan membawa sabu-sabu," kata Dedi.
Selanjutnya atas laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju Bandara dan memeriksa kedua pelaku kemudian membawanya ke Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
Diceritakan Dedi Herman, penangkapan berawal saat pihak keamanan Asvec Bandara SSK II melihat gerak-gerik yag mencurigakan terhadap dua orang penumpang jurusan Jakarta. Kemudian petugas melakukan pengecekan.
Saat petugas memeriksa ke badan tersangka, petugas merasakan benda keras di selangkangan. Tersangka dibawa ke ruangan restroom dan ternyata benar saat digeledah petugas mendapati sabu di selangkangan pelaku dan pelaku langsung diamankan.
Ternyata saat petugas keluar dari restroom petugas kembali melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mondar-mandir seperti mencari sesuatu. Pihak keamanan pun langsung membawa tersangka ke ruangan restroom dan saat digeledah, lagi-lagi ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam celana dalam.
Atas temuan sabu-sabu tersebut, petugas Asvec langsung melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Reporter : Anom Sumantri
Editor : Mohd Moralis