RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Kamis (28/6/2018) malam, mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Teratak, Kecamatan, Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yakni AA (33) asal Pulau Komang, bersama rekannya APR (37) asal Kampung Baru.
Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G. Lumban Toruan kepada Riaumandiri.co Sabtu (30/6/2018) mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat kepada tim Ops Narkoba Polres Kuansing sekitar pukul 21.30 WIB terkait adanya peredaran narkoba.
Selanjutnya kata Lumban, informasi ini dilaporkan pada Kasat Narkoba AKP Adi Pranyoto. Kemudian Kasat memerintahan untuk dilakukan lidik ke lapangan. Pukul 23.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat dilakukan penangkapan keduanya mencoba melarikan diri. Namun, dikejar oleh tim kita dan bisa diamankan. Ketika digeledah, pada AA didapati satu paket plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu. Sedangkan pada rekannya didapati 1/2 pil ekstasi dan timbangan," ujarnya.
Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/104/VI/2018/SPKT Polres Kuansing dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto