RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Beredar foto wadah tinta pemilu dengan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pihak MUI pun memberikan penjelasan terkait hal itu.
Juru bicara MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengonsepkan tinta halal tersebut. Kerja sama itu, dikatakan oleh Masduki, telah dilakukan sejak tahun 2005.
"Awal mulanya kenapa dipersyaratkan dalam tender oleh KPU itu harus ada sertifikasi halal. Sejak kira-kira tahun 2005 dulu. Itu (sudah berjalan selama) puluhan tahun lebih itu," kata Masduki, seperti dilansir detikcom, Sabtu (30/6/2018).
Ia mengungkapkan, tinta pemilu tersebut menjadi permasalahan bagi masyarakat sebelum adanya kerjasama antara MUI dan KPU. Pasalnya, tak jarang masyarakat mempertanyakan ke-halal-an tinta tersebut.
"Karena sulit luntur, masyarakat mempermasalahkan, 'ini apakah kalau wudhu itu tembus air atau nggak,' dan banyak orang dulu mempertanyakan itu. Ingat kan dulu kalau hampir sehari dua hari saja belum hilang (tintanya)," ujarnya.
"Ketika ada pertanyaan seperti itu lalu kemudian ya MUI mesti memberikan jawaban kan. Gimana jawabannya? Maka kemudian itu kerja sama dengan KPU, lalu KPU mempersyaratkan tender untuk tinta pemilu itu harus lewat sertifikasi halal," lanjut Masduki.
Meski begitu, Masduki menuturkan, dengan perubahan tinta pemilu yang lebih tipis dan berlogo halal tidak akan menghilangkan esensi masyarakat dalam mengikuti pemilu. "Nggak lah, nggak menghilangkan (esensi pemilu) itu," tutupnya.
Sumber : Detik