RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setuju membayar tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan traffic light sebagaimana yang telah ditagihkan oleh PT PLN (Persero). Terhadap data yang dijadikan dasar tagihan akan dilakukan audit kepada instansi yang berwenang.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (28/6/2018). Mediasi itu dilakukan secara tertutup di Ruang Gelar Perkara Kejari Pekanbaru dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Hadir dalam mediasi itu, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina mewakili Pemko Pekanbaru yang didampingi Plt Kadishub Pekanbaru Kendi Harahap, dan Manajer Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur dari pihak PLN.
Saat mediasi itu, masing-masing pihak menyampaikan pemaparannya terkait polemik yang sempat membuat Kota Pekanbaru gelap gulita.
"Mediasi ini dari pukul 10.00 WIB tadi sampai malam baru selesai. Banyak rumusannya," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada awak media usai mediasi.
Suripto menjelaskan, dari mediasi yang dilakukan, ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto selaku mediator.
Kesepakatan itu, kata Suripto, yaitu Pemko Pekanbaru setuju untuk melakukan pembayaran atas tagihan rekening listrik dan traffic light sebagaimana yang telah ditagihkan oleh PLN area Pekanbaru.
Terhadap data yang dijadikan dasar tagihan kata Suripto, akan dilakukan audit oleh instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan. "Dalam hal ini BPK atau BPKP nantinya," sebut Suripto.
Pembayaran yang dilakukan oleh Pemko ada sebesar Rp25 miliar. Jumlah itu sesuai dengan tagihan PLN. Apabila hasil audit terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemko ke PLN, maka PLN mengembalikan kelebihannya.
"Begitu juga sebaliknya, apabila terjadi kekurangan, maka Pemko akan melunasi setelah pengesahan APBD Perubahan 2018," sebut dia.
Di samping itu, audit juga dilakukan terhadap data penerimaan pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ), serta data pelanggan yang membayar PPJ.
"Untuk mendukung penggunaan energi listrik yang hemat dan efisien, sesegera mungkin akan kita lakukan penertiban penerangan jalan umum," ujarnya.
PJU yang ditertibkan itu antara lain, PJU yang dilakukan oleh masyarakat tanpa izin dari Pemko. Kemudian, penertiban penggunaan lampu yang melebihi kapasitas.
"Penertiban dilakukan bersama pemko dengan PLN," ujarnya.
Suripto juga mengingatkan, apabila terjadi permasalahan yang serupa, diharapkan untuk diselesaikan dengan upaya musyawarah sebagai prioritas. Pihak kejaksaan sendiri merupakan pengacara negara, yang bisa dimanfaatkan kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Kita ingin tidak ada lagi pemadaman lampu jalan," harap mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Nusa Tenggara Barat(NTB) itu.
Diketahui, beberapa hari yang lalu, masyarakat Kota Pekanbaru tidak lagi dapat menikmati PJU seperti biasanya. PLN telah memutuskan aliran listrik untuk PJU ini. Pemadaman telah dilakukan sejak Kamis (21/6/2018) kemarin.
Pemadaman ini dilakukan oleh PLN karena Pemko Pekanbaru memiliki tunggakan listrik selama tiga bulan. Yakni tagihan April, Mei, dan Juni. Terhadap tunggakan itu bukan pemko tidak berniat membayarnya, tapi ada lonjakan tagihan mencapai 70 persen per bulannya menjadi titik permasalahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tagihan listrik PJU milik Pemko Pekanbaru pada tahun 2018, di Januari sebesar Rp7.423.337.306, Februari Rp7.853.589.643. Namun pada Maret, tagihan tersebut membengkak menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.
Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan listrik PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.
Terjadi lonjakan itu karena pemko dibebankan untuk membayar PJU non meterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan PLN. Dimana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto