RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah meneliti dua berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar. Dua berkas tersebut untuk tiga tersangka yang berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Satu berkas dengan tersangka Ikhwan Sunardi yang saat itu merupakan Ketua Pokja, dan berkas kedua atas nama Desi Iswanti dan Rica Martiwi. Dua nama yang disebut terakhir merupakan anggota Pokja.
"Minggu ini telah tahap I untuk dua berkas perkara RTH Tunjuk Ajar. Yaitu, berkas untuk tersangka IS (Ikhwan Sunardi,red), dan berkas untuk tersangka DI (Desi Iswanti,red) dan RM (Rica Martiwi,red)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (28/6).
Saat ini, sebutnya, Jaksa Peneliti tengah meneliti berkas para tersangka. Diharapkan, dalam waktu dekat berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
"Jika P21, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red). Kalau belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P19," lanjut Muspidauan.
Dalam perkara ini terdapat 18 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, tiga tersangka lainnya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yaitu, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan sejak akhir November 2017 lalu.
Selain itu, Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
Untuk tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan.
"Yang lain masih pemberkasan. Akan diselesaikan secara vertahap menyesuaikan dengan fakta persidangan (terhadap pesakitan yang menjalani sidang)," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang