Korban Pemukulan Kombes Ekotrio Muntah hingga Luka Robek di Kepala

Selasa, 26 Juni 2018 - 17:47 WIB
Korban pemukulan Kapusdikmin Lembaga Pendidikan Polri Kombes Ekotrio Budhiniar.

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tujuh korban penganiayaan Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Kapusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Kombes Ekotrio Budhiniar mengalami luka-luka di bagian kepala. Luka yang diderita mulai dari robek kulit kepala hingga muntah akibat benturan helm baja.

"Satu sempat muntah, tapi yang lain luka robek di kepala dan benjol di kepala," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Setyo menegaskan seorang polisi tak boleh mengekspresikan kemarahannya dengan melakukan pemukulan. "Tidak boleh, polisi tidak boleh marah seperti itu," ujar Setyo.

Dia menambahkan, Kombes Ekotrio terancam sanksi etika kepolisian dan pidana. Saat ini ketujuh korban telah melaporkan tindak pidana pemukulan itu ke Polda Jawa Barat.

"(Ancaman sanksi) Ada dua, etika dan pidana. Kalau dilaporkan pidana bisa juga karena sudah melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan. Sudah laporan tujuh orang itu ke Polda Jabar, baik ke Reskrimum atau Paminal," jelas Setyo.

Penganiayaan itu terjadi di markas Pusdikmin Lemdikpol, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/6/2018). Pemicu kejadian itu adalah mobil Kombes Ekotrio berpapasan dengan mobil boks pembawa makanan siswa Pusdikmin.

"Mobil boks catering yang menyediakan makanan siswa mau keluar gerbang. Pada saat yang bersamaan, Kapusdikmin datang dari arah luar, mau masuk dengan menggunakan kendaraan dinas. Kedua kendaraan berpapasan di gerbang, jadi sama-sama berhenti, nggak bisa lewat," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, siang tadi.

Setelah marah-marah, lanjut Iqbal, Kombes Ekotrio menganiaya para anggota piket markas dengan helm baja yang terletak di meja piket. Dia pun mengumpulkan semua petugas piket dan memukul kepala mereka dengan helm baja secara bergantian.

Iqbal mengatakan kasus ini masih ditangani Divisi Propam Polri. "Untuk dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kapusdikmin saat ini sedang ditangani tim dari Itwasum dan Div Propam Polri," ujarnya. 


Sumber: detik

Editor:

Terkini

Terpopuler