TELUK KUANTAN (HR)-Slamat Wahyudi (30), warga Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru, Pangean melaporkan sebuah pengobatan alternatif di Desa Sukaraja, Logas Tanah Darat ke Dinas Kesehatan.
Ia menduga, praktik pengobatan yang dijalankan NM ilegal."Kita sudah mendatangi Polres Kuansing, namun Kepolisian mengarahkan kita datangi ke Dinas Kesehatan," ujar Slamat didampingi kerabatnya, Aliman di Diskes, Jumat (6/3).
Slamat menceritakan, awalnya dirinya hanya terkena penyakit gula. Kemudian, ia dikenalkan temannya kepada NM, sebagai orang ahli dalam pengobatan alternatif. Slamat mengaku, pengobatan tersebut mampu mereda penyakit gulanya.
"Kemudian, saya merasakan sakit pinggang. Setelah konsultasi, NM memberikan obat semacam kapsul. Hanya berjarak dua jam usai mengkonsumsi obat tersebut saya langsung pingsan," urai Slamat. Peristiwa sudah terjadi sejak Desember 2014. Ketika itu, keluarga Slamat mencoba berkomunikasi dengan NM guna mebicarakan persoalan tersebut.
"Dia bilang, itu reaksi obat setelah diminum. Padahal, sebelum saya mengkonsumsi obat tersebut, ia menyatakan tidak ada efek samping. Meski saya tak bisa bernafas, NM malah menyuruh tetap mengkonsumsi kapsul tersebut," jelas Slamat.
Kondisi semakin memburuk, ia langsung dilarikan ke klinik. dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan dirinya positif keracunan obat. "Saya bernafas dengan bantuan oksigen," katanya.
"Ternyata klinik tersebut tidak mampu menangani penyakit ini dan saya berobat ke Bukit Tinggi. Sampai sekarang saya masih rawat jalan RS Ibnu Sina Bukit Tinggi," beber ayah dua anak ini.
Dalam masa pengobatan , pihak keluarga mencoba berunding dengan NM, awalnya NM bersedia membantu biaya pengobatan. "Namun, akhir-akhir ini lari dari tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Reza Tjahyadi melalui Kasi Registrasi dan Akreditasi Diskes, Edi Surya menyatakan pengobatan alternatif yang dijalankan NM tidak mengantongi izin.
"Kami akan berkoordinasi dengan UPTD Sukarja menginvestigasi keberadaan pengobatan alternatif ini. Ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat," ujar Edi saat menerima Slamat. (mg2)