RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang sejatinya digelar Rabu (27/6) mendatang, dipastikan diundur. Karena pada hari itu akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara itu.
Koordinasi itu untuk penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan saksi dalam sidang yang menjerat terdakwa Yusrizal Handayani yang tak lain Direktur Utama (Dirut) PT BLJ saat itu.
"Kita koordinasi dulu dengan majelis hakimnya. Karena sidang yang dijadwalkan hari Rabu besok itu batal, karena kan Pilkada," ujar Budi Fitriadi selaku JPU dalam perkara itu, Minggu (24/6/2018).
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam sidang itu nantinya, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah tim Panitia Khusus (Pansus) PT BLJ DPRD Bengkalis.
"Sidangnya kan diagendakan pada hari Rabu dan Kamis (28/6). Dua hari itu sudah dijadwalkan saksi-saksinya. Hari Rabu itu saksinya tim Pansus BLJ, dan hari Kamisnya saksi dari pihak ketiga," sebut Budi.
"Karena Rabu itu (pelaksanaan) Pilkada, jadi pemanggilan saksinya kita atur ulang. Inilah yang mau dikoordinasikan sama hakim, apakah saksi tim Pansus-nya dipanggil hari Kamis atau seperti apa," sambungnya.
Untuk diketahui, selain Yusrizal Handayani juga terdapat pesakitan lainnya dalam kasus ini, yaitu Suhernawati.
Terkait dengan Suhernawati, JPU belum bisa menghadirkannya ke persidangan. Pasalnya, dia tengah menunggu putusan kasasi dalam perkara lain di Bogor, dan pihak JPU belum mendapat izin dari PN Bogor.
Perkara ini bermula dari penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke perusahaan plat merah itu senilai Rp300 miliar itu untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Namun kenyataan, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya.
Suhernawati sendiri merupakan salah satu pihak yang diduga menikmati uang yang bukan haknya itu, dengan membelanjakan untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.
Selain TPPU, Yusrizal juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara utamanya, yaitu tindak pidana korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis itu. Saat ini, Yusrizal telah mendekam di sel tahanan.
Dalam penanganan perkaranya, Kejati Riau juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Aliran dana dalam dugaan TPPU ini menyasar sejumlah perusahaan, termasuk satu sekolah internasional di Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Arifin Ahmad, yang bernama International Creative School (ICS).
Selain Yusrizal, perkara korupsi itu juga menjerat sejumlah nama lainnya. Mereka adalah, staf ahli Direktur PT BLJ, Ari Suryanto, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Sekdakab Bengkalis Burhanuddin, mantan Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis, dan Komisaris PT BLJ Ribut Susanto. Nama-nama disebut di atas telah dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp265 miliar.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto