APBD Pelalawan 2015 Rp2,1 Triliun

Ahad, 14 Desember 2014 - 21:33 WIB
Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin dan Wakil Ketua DPRD Suprianto menandatangani pengesahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015.

 

Pangkalan Kerinci (HR)-Setelah melalui serangkaian rapat, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelalawan Tahun Anggaran 2015 disahkan sebanyak Rp2.183.211.524.0165, Jumat (12/12) malam.
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin didampingi Wakil Ketua DPRD Suprianto SP ini juga dihadiri Bupati Pelalawan HM Harris Serta semua undangan dari seluruh SKPD.
Setelah diberi kesempatan, dari perwakilan Komisi I DPRD Pelalawan dibacakan Nasaharuddin dalam laporan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Komisi I dengan masing-masing SKPD yang menjadi mitranya rata-rata diterima anggaran yang diajukan walau pun tidak semua disetujui dengan melakukan pengurangan-pengurangan atau pengalihan mengingat keterbatasan anggaran yang ada.
Penyampaian selanjutnya disampaikan Komisi II yang disampaikan Ketua Komisi Habibi Hapri. Dari hasil penyampaian Pandangan hasil pembahasan komisinya dengan Satker mitra Komisi II juga sama dengan Komisi I, yakni tidak semua kebutuhan yang diajukan disetujui. Begitu juga dengan Komisi III yang disampaikan Sekertaris Komisi III Saniman dalam menyampaikan hasil pembahasannya.
Usai pembacaan hasil pembahasan yang disampaikan oleh ke tiga komisi, selanjutnya pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan untuk mengesahkan Ranperda APBD Tahun 2015 disahkan menjadi Perda dan disahkan menjadi APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 20I5 dengan anggaran sebesar Rp2.183.-211.524.165,-
Usai pengesahan, Bupati Pelalawan menyampaikan sambutannya dengan ucapan terima kasih atas kerjasama anggota Dewan dengan seluruh SKPD yang telah menyelesaikan tugasnya tepat waktu.
"Semoga dengan telah disahkannya APBD Tahun Anggaran 2015 ini setidaknya akan memberikan dampak positif bagi realisasi pembangunan ke depannya," tuturnya.(pen)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler