RIAUMANDIRI.CO, TOKYO – Seorang pejabat kota di Jepang telah diberi peringatan dan diberikan denda karena berulangkali meninggalkan meja kerjanya pada jam kerja. Pejabat itu dilaporkan pergi sekira tiga menit lebih awal dari waktu istirahat untuk membeli makan siang.
Berdasarkan keterangan juru bicara pemerintah kota, pejabat yang bekerja di biro pengaturan air di Kota Kobe itu memulai makan siangnya lebih awal sebanyak 26 kali dalam jangka waktu tujuh bulan.
"Istirahat makan siang dimulai dari tengah hari sampai jam 1 siang. Dia meninggalkan mejanya sebelum jam istirahat," demikian kata juru bicara yang dilansir AFP, Kamis (21/6/2018).
Sebagai hukumannya, separuh gaji pejabat berusia 64 tahun itu dipotong dan bosnya menggelar konferensi pers untuk meminta maaf atas kelakuan bawahannya.
"Sangat disesalkan bahwa pelanggaran ini terjadi. Kami minta maaf," kata seorang pejabat biro tersebut kepada reporter sambil membungkukkan badan.
Menurut biro pengaturan air Kota Kobe tindakan pejabat tersebut merupakan pelanggaran undang-undang pelayanan publik yang menyebutkan bahwa para pejabat harus berkonsentrasi pada pekerjaannya. Namun, berita itu mengundang perdebatan di media sosial Jepang dengan banyak orang yang memberikan pembelaan kepada pejabat itu.
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone