RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan pernyataan banding atas vonis bebas Nur Azmi Hasyim (NAH). Seiring itu, JPU juga menyampaikan memori banding atas perkara politik uang yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Bengkalis itu bersama ajudannya, Adi Purnawan (AP).
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Iwan Roy Charles, pernyataan banding itu disampaikan setelah masa pikir-pikir berakhir, yaitu 3 hari setelah pembacaan putusan, yaitu tanggal 21 Juni 2018.
"Jadi, kita banding. Hari ini disampaikan sekalian memori banding," ungkap Roy kepada Riaumandiri.co, Kamis (21/6/2018).
Pernyataan banding itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Di lembaga peradilan yang disebut terakhir itu selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara itu.
Menurut Roy, pernyataan banding itu bukan tanpa alasan. Majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky, pada awal Juni 2018 itu, menjatuhkan vonis bebas terhadap keduanya. Padahal sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 42 bulan, dan membayar denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Di dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat keduanya dianggap sudah kedaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur. Terkait hal itu, JPU menyangkalnya.
"Kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Menurut kita waktu pelaporan masih sesuai dengan waktu yang ditentukan sehingga belum kadaluarsa. Itu salah satu alasan kita mengajukan banding," tegas Roy.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Jumat (13/4/2018) lalu. Saat itu, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses yang dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Di sela-sela acara reses, masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar paslon nomor urut 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan. Di dalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50 ribu.
Setelah melakukan penyidikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis meyakini adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka. Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 187 A, perubahan dari Pasal 74 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, perkara keduanya ditangani Polres Bengkalis, dan dilakukan pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto