RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus chat porno melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab. Namun dengan keluarnya SP3 tersebut tidak membuat Habib Rizieq belum bisa pulang ke Indonesia.
Humas Persaudaraan Alumni 212, Habib Novel Chaidir Bamukmin menyebut alasan belum bisa kembalinya Imam Besar FPI karena masih ada kasus yang belum di SP3.
"Belum bisa pulang masih ada 3 kasus lagi belum di SP3, orang mikirnya sudah selesai padahal belum selesai," kata Habib Novel di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/18).
Habib Novel menjelaskan beberapa kasus yang belum di SP3 diantaranya terkait logo PKI di uang kertas dan ceramah mengenai Natal yang di sampaikan oleh Habib Rizieq.
"Kita khawatir kasus itu dibarter dengan kasus yang lain. Dalam hal ini Habib Rizieq yang memang didiskriminalisasi serta ditersangkakan dan beda dengan yang harusnya tersangka dengan fakta hukum yang sangat jelas," ucapnya.
Mengenai perizinan Habib Rizieq tinggal di Arab, Habib Novel mengatakan sudah diatur oleh keluarga dan teman Habib Rizieq yang sudah berada di sana.
"Justru Habib nyaman di sana, dakwahnya lebih efektif, kepada kita lewat live streaming rekaman dan mem-booming. Karena selama ini dakwah badannya kemana mana sakit, sekarang badannya sehat Alhamdulillah di sana berkah," ujarnya.
Sumber: sindo