Bupati: Pejabat dan Bendahara SKPD Bayar Pajak

Jumat, 06 Maret 2015 - 10:13 WIB
Asisten III Setda Inhil Afrizal, membuka sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing bagi pegawai negeri sipil.(adv/humas)

TEMBILAHAN (HR)- Seluruh pejabat dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta, melaksanakan pembayaran pajak sesuai  peraturan dan ketentuan berlaku, sehingga tak menimbulkan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal itu disampaikan Bupati Inhil dalam sambutannya, yang dibacakan Asisten III Setda Afrizal, saat membuka sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil oleh kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat dan sosialisasi penerimaan negara melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara) Generasi II oleh Bank Riau Kepri, di aula Kantor Bupati Inhil, Rabu (4/3).

Dikatakan, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Jadi, harus diaplikasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Atas nama Pemda, saya menyambut baik dengan adanya pola atau sistem yang sudah dibuat oleh kantor pelayanan pajak saat ini, guna lebih memudahkan para wajib pajak," tutur Afrizal.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Rengat diwakili Kasi Pengawasan dan Konsultasi Sugiatno, menyatakan kehadiran para peserta merupakan wujud ketaatan penyelenggaraan negara dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang diharapkan menjadi panutan dan teladan bagi seluruh masyarakat.

Selanjutnya, dalam rangka memberikan palayan prima wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan bentuk layanan penerimaan SPT, baik untuk orang pribadi maupun badan, diantaranya melalui penempatan drop box SPT Tahunan di lokasi strategis di seluruh wilayah Indonesia, serta penerimaan langsung di kantor pelayanan pajak dan melalui jasa kurir atau kantor Pos.

"Bahkan, bagi orang yang sibuk dan memiliki waktu yang terbatas, mereka dapat melaporkan SPT-nya di manapun melalui alamat web e-Filing atau www.pajak.co.id," terangnya. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler