RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai SP3 kasus dugaan chat porno yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq wajar diterbitkan karena tidak adanya bukti.
"Karena emang nggak cukup bukti, semuanya itu rekayasa," kata Novel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2018).
Novel menuding ada barter hukum di balik SP3 tersebut. Barter, katanya, dilakukan dengan SP3 kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri.
"Itu untuk dibarter kasus yang nyata, termasuk tindak pidana. Ini baru terbaca ternyata setelah mereka dengan licik membarter kasus Habib Rizieq dengan kasus Sukmawati yang jelas fakta hukumnya ada," ungkapnya.
Novel juga menuding kepolisian dan pemerintah memiliki kepentingan politik atas barter hukum tersebut.
"Di mana polisi udah nggak netral berperan politik sangat kental dan berpihak kepada penguasa," kata Novel.
Baca juga: Kasus Sukmawati Disetop, Gerindra: Polisi Manfaatkan Momentum
Ia mengatakan, meski ada barter hukum terhadap kasus Rizieq, hal itu tidak akan serta-merta membelokkan dukungan umat Islam ke Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019. Hal itu, katanya, sudah harga mati.
"Kita tetap ya, kita harga mati nggak akan berkoalisi dengan kelompok pendukung penista agama itu harga mati kita. Bahwa kita ini nggak bisa kompromi dengan mereka karena ini sudah masalah akidah dan masalah syariat harga mati dan kita nggak mau berkompromi dengan mereka," kata Novel.
"Kecuali mereka taubat kembali ke jalan Allah SWT mereka ingin sejalan dan tidak kriminalisasi ulama apa yang kita aspirasikan mereka kita akan dengar, kita akan dukung," lanjutnya.
Ketika disinggung apakah Rizieq, yang kini masih berada di Arab Saudi, akan mudik ke Indonesia setelah SP3 kasusnya, Novel menyebut hal itu belum bisa dilakukan. Sebab, saat ini masih ada 3 kasus hukum lagi yang menjerat Rizieq.
"Belum bisa (pulang), karena masih ada tiga kasus lagi belum di-SP3. Makanya saya duga 3 kasus ini akan dibarter dengan Victor Laiskodat atau Ade Armando," katanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan keputusan penyidik menutup kasus chat Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang berujung pada keputusan dihentikannya kasus itu.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu, dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena, menurut penyidik, kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," jelas Iqbal.
Sumber: detik