PASIR PENGARAIAN (HR)- Menyikapi sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Kepenuhan Timur dengan PT Budi Murni Panca Jaya yang hingga kini belum ada kata damai, DPRD Rokan Hulu, berencana akan membentuk panitia khusus.
Jika Pansus DPRD yang dibentuk mendapat kesimpulan adanya keberpihakan hukum kepada PT BMPJ, Dewan berharap PT BMPJ angkat kaki dari Rohul.
“Terlepas persoalan putusan itu arif atau tidaknya di mata publik, kita tetap mengajak warga agar menghargai hukum itu. Kita sekarang khususnya Fraksi Demokrat sedang menggagas pembentukan pansus yang akan menelusuri proses konflik yang berkepanjangan ini.
Kita harapkan Pansus bisa bekerja didampingi tim ahli untuk menghasilkan rekomendasi rekomendasi yang arif terkait konflik yang terjadi antara masyarakat Kepenuhan Timur dengan PT Budi Murni Panja Jaya.
Jika Pansus DPRD yang dibentuk mendapat kesimpulan adanya keberpihakan hukum kepada PT BMPJ, kita berharap PT BMPJ harus angkat kaki dari Rohul,” tegas Kelmi anggota DPRD Rohul, dari Fraksi Demokrat, Kamis (5/3).
Ditambahkan Kelmi Amri, jika hasil dalam penemuan pansus nanti terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat atau terjadinya pelanggaran-pelanggaran, temuan ini akan menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
“Inilah yang akan kita laksanakan. Yang berikutnya adalah pembentukan Pansus ini harus disampaikan lima orang masing-masing fraksi di dalam Paripurna. Kita berharap melalui Paripurna bisa menyetujui pembentukan pansus ini, karena kita menggangap masalah ini cukup urgen,” terang Kelmi Amri.
Ditambahkan Kelmi, hingga saat DPRD Rohul baru menerima laporan dari masyarakat dan PT AMR.
Sementara dari PT BMPJ, belum ada. Hal itu disebabkan karena manajemen perusahaan PT BMPJ tidak pernah menghadiri undangan DPRD Rohul. Padahal PT BMPJ telah tiga kali dipanggil.
“Sudah tiga kali panggilan kita sampaikan ke PT BMPJ, tapi tidak dihadiri. Tentu hal ini kita anggap kurang menghargai DPRD. Ketidakhadiran PT BMPJ dalam memenuhi undangan DPRD melalui Komisi I mengindikasikan PT BMPJ tidak siap untuk menghadapi lembaga DPRD.
Sebetulnya DPRD punya hak untuk membuat panggilan paksa, tetapi ini nanti akan kita kordinasikan kepada Pimpinan. Bila tidak ada etika baik dari PT BMPJ untuk menghadiri undangan DPRD tentu akan kita lakukan panggilan paksa,” tegas Kelmi Amri.
Apapun alasannya, kata Kelmi, dokumen yang diberikan masyarakat Kepenuhan Timur dan PT AMR, dinilai sudah cukup bagi DPRD untuk menindaklanjutinya. Tinggal lagi ke depan DPRD mengambil perbandingan dari PT BMPJ.
"Bagaimana mereka (BMPJ) bisa menguasai lahan tersebut dan bagaimana pula mereka bisa menduduki lahan tersebut dan apa dasar mereka. Bila memang nanti terjadi kesimpulan adanya keberpihakan hukum kepada PT BMPJ dalam proses yang dilakukan, kita berharap PT BMPJ harus angkat kaki dari Rohul.
Kalau memang mereka tidak terima dengan kondisi yang ada sekarang mengapa mereka tidak mengadu secara perdata ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Yang mana objek yang disengketakan,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Selanjutnya menyikapi 7 orang warga yang saat ini dipenjarakan Polda Riau, Kelmi, sangat menyayangkannya krena prosesnya begitu cepat. Sementara pengaduan masyarakat terhadap Kepenuhan Timur tidak pernah ditanggapi serius.
“Makanya kami saya menilai ada kesenjangan terhadap penekanan hukum yang terjadi di sini. Ke depan kita berharap penegakan hukum ini jangan tumpul sebelah, tetapi harus seimbang dalam menjalankannya,” tegas Kelmi.(gus)