RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Soal e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat ramai dibahas. Mendagri Tjahjo bahkan sampai angkat bicara, meluruskan isu-isu di seputar penerbitan e-KTP itu.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan (Djarot) dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-el Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-el asli/sah, yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).
Soal urusan e-KTP ini heboh berawal dari foto Djarot yang menunjukkan dia sudah memiliki e-KTP Sumut. Lalu berkembang spekulasi soal penerbitan e-KTP itu, termasuk soal kecepatan penerbitannya.
Tjahjo lalu menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya.
"Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU 24 Tahun 2013. Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan," papar Tjahjo.
"Data dan KTP-el yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi," sambungnya.
Isu miring soal penerbitan e-KTP Djarot juga diiringi dengan pernyataan pejabat daerah setempat soal prosedur penerbitan e-KTP. Pejabat itu merasa tak pernah menerima pengajuan e-KTP dari Djarot. Tjahjo juga menanggapi si pejabat.
"Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa: 'Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,' tidak tepat dan menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan KTP-el, kecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama," beber Tjahjo.
Sumber: detik