RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Saat ini, angka penyandang disabilitas di Provinsi Riau lebih dari 11 ribu, tersebar di seluruh kabupaten/kota. Keberadaan mereka belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah. Ini terlihat dari minimnya fasilitas publik yang ramah bagi para penyandang disabilitas.
Terkait kondisi ini, Calon Gubernur Riau nomor urut 3, Dr H Firdaus, MT menegaskan dirinya akan memperbaiki fasilitas publik bagi para penyandang disabilitas di Provinsi Riau.
"Insya Allah, kalau saya dipercaya menjadi Gubernur Riau akan lebih memperhatikan keberadaan warga kita para penyandang disabilitas. Kita akan sediakan fasilitas publik yang dibutuhkan serta program-program pemberdayaan yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka," ungkap Firdaus di Pekanbaru, Minggu, (10/6/2018).
Ditambahkan Firdaus, dirinya akan mengajak semua pihak bersinergi untuk meningkatkan perhatian terhadap masyarakat difabel yang ada di Riau.
"Nanti kita akan secara aktif mengajak perusahaan-perusahaan yang ada di Riau untuk memberikan kontribusi secara maksimal membantu para penyandang disabilitas. Bisa lewat program-program pelatihan dan pendampingan usaha," ujarnya.
Karya-karya yang dihasilkan, lanjutnya, tentu dapat dibantu pemasarannya atau bahkan dibeli oleh pihak perusahaan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Misalnya dibuat pelatihan membuat tas atau kerajinan lain yang nanti dapat memasok kebutuhan internal perusahaan. Pola seperti ini tentunya akan mampu mengangkat perekonomian mereka," jelas Firdaus.
Dirinya juga akan memaksimalkan peran Dinas Sosial Provinsi untuk merancang program kerja yang lebih pro pada masyarakat penyandang disabilitas.
"Program yang dibuat tentunya harus berkesinambungan dan terencana dengan baik, tentunya melibat masyarakat difabel, jangan asal jadi proyek saja. Ini yang akan kita tegaskan kepada dinas terkait," janji Firdaus.
Firdaus juga akan membantu memfasilitasi peluang kerja bagi para penyandang disabilitas di perusahaan yang ada di Riau.
"Ini sebenarnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 dimana semua perusahaan wajib mempekerjakan dan menerima masyarakat penyandang disabilitas," ujar Walikota Pekanbaru nonaktif ini. (rls)
Editor: Rico Mardianto