RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Pekanbaru meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajukan gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR). Sebab masih ada OPD yang belum mengajukan, sementara libur menyambut lebaran idul fitri tinggal dua hari lagi.
"Kita minta OPD segera mengajukan ke kita untuk gaji 14 ini. Jika tidak diusulkan otomatis kita sulit untuk mencairkannya," kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kamis (7/6/2018).
Terkait berapa jumlah OPD yang sudah mengajukan, Alek mengaku lupa OPD yang sudah mengajukan, karena berkasnya ada di kantor. "Yang jelas kita akan cairkan paling lambat hari Jumat. Sebab hari Jumat hari kerja terakhir," bebernya.
Sedangkan untuk tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru, kata Alek berdasarkan PP 18 dan 19 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa THR untuk THL tidak dibebankan dalam APBD. "Apalagi status THL ini diangkat oleh Kepala OPD bukan status dari Walikota. Memang sebenarnya sudah kita anggarkan tetapi karena kebijakan pusat berdasarkan PP, tentunya kita tidak bisa berbuat apa-apa," bebernya.
Solusinya kata Alek diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. "Sedangkan kita di BPKAD untuk THL kita menyisihkan gaji kita untuk THR mereka dan pegawai kita sangat setuju," sebutnya.
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang