TEMBILAHAN (HR)- Mapolres Indragiri Hilir menyerahkan dua tersangka korupsi dua unit kapal motor 5 GT APBD Tahun Anggaran 2012 kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (5/3).
“Pada hari ini Kamis (5/3) kami kembali menyerahkan tersangka GR dan MY dengan berkas perkara BP/72/XII/2014/ Reskrim. Mereka berdua merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan pompong 5 GT tersebut,” sebut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah.
Kedua tersangka ini, di serahkan ke Kejari Tembilahan.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” terangnya. Sebelumnya, Selasa (3/3) Polres Inhil juga telah menyerahkan MD ke Kejari.(mg4)