RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus pengerjaan proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis berlanjut. Sejumlah saksi diperiksa diperiksa, termasuk Amril Mukminin. Bupati Bengkalis itu dipanggil untuk dikonfirmasi terkait asal usul Rp1,9 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (1/6) kemarin. Selain uang, KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Amril Mukminin. Dia diperiksa bersama tiga saksi lainnya. "Hari ini (Kamis,red) dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako Brimob Pekanbaru," ungkap Febri kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (7/6).
Terkait pemeriksaan Amril, mantan Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan hal itu dilakukan untuk diklarifikasi terkait penemuan uang di rumah dinas bupati beberapa waktu lalu.
"Terhadap saksi Bupati (Amril Mukminin,red), kami konfirmasi terkait asal usul uang Rp1,9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya," lanjut Febri.
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan proses penyidikan yang dilakukan KPK pada pekan ini. Pada Selasa (5/6) kemarin, KPK telah memeriksa 8 orang saksi. Salah satunya mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin.
Sehari berselang, dengan mengambil tempat di salah satu ruangan di lantai II Mako Brimobda Polda Riau, Penyidik KPK melanjutkan proses pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Saksi tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis. Di antara saksi itu, terlihat dua kader PDI Perjuangan. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, dan mantan anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan.
Keterangan para saksi itu untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas (Kadis) PU Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Selain itu, seorang rekanan, Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) juga ditetapkan sebagai pesakitan.
Diyakini, proses pemeriksaan saksi belum berhenti pada nama-nama yang disebutkan di atas. Terkhusus Amril Mukminin dan anggota Dewan dimungkinkan untuk kembali diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik lembaga antirasuah itu.
"Berikutnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan, KPK akan mengagendakan pemeriksaan kepala daerah ataupun anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD," imbuh Febri.
"Nanti panggilan akan disampaikan. Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," sambungnya menutup.
Kembali ke pemeriksaan Amril Mukminin. Kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksadi lantai II gedung utama Mako Brimobda Riau. Namun, wartawan dilarang untuk memasuki ruangan tersebut. Sehingga, tidak bisa diketahui identitas tiga saksi lainnya.
Pemeriksaan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Amril sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Cukup lama pemeriksaan berlangsung. Namun, ketika istirahat Salat Zuhur, Amril keluar dari pemeriksaan. Dia bergegas menuju musala yang berada di lingkungan Komplek Brimobda Riau itu.
"Ya, dimintai keterangan," singkat Amril kala dikonfirmasi terkait kedatangannya ke Mako Brimobda Riau.
Meski diperiksa, Amril yang saat itu mengenakan kemeja batik abu-abu bermotif biru, mengaku tidak ingat jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK kepadanya. "Ada beberapa lah," lanjutnya sambil terus berjalan.
Disinggung soal temuan uang Rp1,9 miliar di rumah dinasnya, Amril memberi penjelasan. Dia membantah uang tersebut merupakan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait proyek yang ada di Bengkalis.
"Ya, belum ada (terima aliran dana)," kilahnya. Hal ini, kata Amril, menjadi salah satu pertanyaan penyidik KPK kepadanya. "Ya, ada beberapa pertanyaan lah," lanjutnya.
Proyek jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih itu diketahui dikerjakan dengan menggunakan APBD Bengkalis dengan tahun jamak atau multiyears, yaitu dari tahun 2013-2015. Saat proses penganggaran, Amril merupakan anggota DPRD Bengkalis.
Perihal penganggaran dan pembangunan fisik proyek itu juga menjadi poin penting pemeriksaan Amril Mukminin. Namun dia enggan menjelaskan poin-poin yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Nanti, nanti lah ya. Nggak tahu saya. Ada ditanyakan (soal pembangunan jalan itu oleh penyidik KPK)," katanya.
"(KPK bertanya), saya jadi anggota dewan? Ya, kata saya. Tapi saya nggak apa kan anggaran (tidak ikut dalam penyusunan anggaran)," lanjutnya.
Tidak puas dengan jawabannya, awak media kembali mencoba meminta penegasannya terkait temuan uang Rp1,9 miliar. Uang yang disinyalir merupakan suap dari sebuah perusahaan. Dia pun kembali membantahnya. "Nggak, nggak dari perusahaan," sebut dia.
Dia berkilah, bahwa itu adalah uang miliknya. Bukan uang dari hasil korupsi. Katanya, uang itu bersumber dari hasil usaha miliknya. "Ya, saya kan ada usaha. Itu adalah uangnya," terang Amril.
Dia lebih memilih menyimpan uang itu di rumah dinas. Menurutnya hal itu lebih aman dibandingkan menyimpan uang di rumah pribadi atau bank. "Lebih aman di rumah dinas daripada rumah pribadi kan," tandasnya.
Dalam proses penyidikan, Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang