RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Kendati rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat, namun hingga kini BPN Kabupaten Siak belum juga menerima copiannya dari Pemerintah Provinsi Riau.
Akibat belum adanya copian draf RTRW tersebut, berimbas kepada warga di Kecamatan Minas yang kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah.
Seperti yang dikatakan oleh Ruslan Lai, bahwa dia pada Senin (4/6/2018) kemarin hendak mengurus sertifikat lahan untuk tempat usaha di Kecamatan Minas, tapi tidak bisa dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan setempat.
Menurut dia, pihak BPN Siak mengaku takut mengeluarkan sertifikat lahan, khususnya yang berada di Kecamatan Minas. Itu lantaran draf RTRW yang baru belum diberikan kepada pihak BPN Siak.
Menurut pihak BPN Siak kepada Ruslan, BPN mengeluarkan sertifikat harus melihat RTRW Provinsi Riau yang baru, dikarenakan RTRW Kabupaten Siak yang lama sudah kadarluarsa dan tidak bisa dijadikan acuan lagi.
Terlebih lagi, menurut pengakuannya, di wilayah Kecamatan Minas itu banyak lahan yang masih hutan. Hal itu juga disinyalir yang membuat BPN setempat takut mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat.
"Mereka mengaku bahwa untuk masyarakarat se-Kecamatan Minas selama ini belum ada dikeluarkan sertifikat tanah oleh pihak BPN. Oleh sebab itu, kita dari masyarakat Siak minta Pemerintah Provinsi Riau segera memberikan copian RTRW yang telah disahkan itu ke Kabupaten Siak," pinta Ruslan, Selasa (5/6).
Sebab, kata Ruslan, jika tidak segera dibagikan ke pemerintah kabupaten, maka banyak investor yang tertunda mau menamkan modalnya di daerah seperti di Kabupaten Siak ini.
Sementara itu, pihak BPN Siak, Nanda, saat ditanya mengakui bahwa untuk Kecamatan Minas memang belum bisa dikeluarkan sertifikatnya, sebab copian draf RTRW belum ada diterima oleh pihak BPN Siak.
"Kami selama ini hanya berpedoman pada RTRW tahun 2002. Itupun sudah tidak layak lagi dijadikan pedoman. Oleh sebab itu, kita baru bisa mengeluarkannya setelah ada draf RTRW yang baru." ungkap Nanda.
Reporter: Effendi
Editor: Nandra F Piliang